Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Balikpapan – Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (PDKP) beserta staf, bersama tim Tim Koordinasi Pengembangan Kawasan Perdesaan (TKPKP), menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan Kerjasama Desa, Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga, serta Pembangunan Kawasan Pedesaan Tahun 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Rapat yang berlangsung pada Senin, 25 November 2024, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain OPD Provinsi Kalimantan Timur, DPMD se-Kalimantan Timur, dan sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah ini, seperti PT. Kideco, PT. Sumalindo, PT. Kaltim Prima Coal, serta Bankaltimtara.
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara desa, pihak ketiga, serta berbagai pihak terkait dalam upaya pengembangan kawasan pedesaan di Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Kepala Bidang PDKP Aswanda menyatakan bahwa penguatan kerjasama ini sangat penting untuk memajukan potensi desa, khususnya dalam mengoptimalkan sumber daya alam dan manusia yang ada.
Sebagai narasumber utama, Ifa Susanti, S.P., M.Si, dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, menyampaikan pokok-pokok penting terkait kerjasama desa dan pihak ketiga. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki hak untuk melakukan kerjasama dengan desa lain atau dengan pihak ketiga untuk memajukan pembangunan wilayah mereka.
Lebih lanjut, Ifa Susanti menekankan bahwa melalui kerjasama ini, desa tidak hanya dapat mengembangkan potensi yang ada, tetapi juga dapat memperluas kesempatan usaha dan memperkuat perekonomian desa. Selain itu, kerjasama ini dilindungi oleh hukum yang jelas, yang memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat.
"Kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga akan memungkinkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, menciptakan lapangan kerja baru, serta mempercepat pembangunan kawasan pedesaan secara lebih terencana dan terarah," ujar Ifa Susanti.
Kerjasama dengan pihak ketiga, seperti perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembangunan kawasan pedesaan. PT. Kideco, PT. Sumalindo, PT. Kaltim Prima Coal, dan Bankaltimtara yang hadir dalam rapat tersebut, diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung pengembangan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat desa, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di pedesaan.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah, desa, dan sektor swasta dalam mendukung pembangunan kawasan pedesaan. Dengan adanya sinergi yang lebih baik, diharapkan desa-desa di Kalimantan Timur dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih mandiri, maju, serta sejahtera.