Komisi IV Dorong Pemprov Usulkan Penetapan PSBB di Kaltim
20 April 2020 Admin Website Berita 6354
Komisi IV Dorong Pemprov Usulkan Penetapan PSBB di Kaltim

SAMARINDA -- Komisi IV DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim segera mengusulkan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kaltim. Hal tersebut dianggap penting untuk percepatan penangananan COVID-19 dengan memutus mata rantai penyebarannya di Kaltim.

"Kita mendorong pemprov agar segera mengusulkan penetapan PSBB ke Kemenkes. Sebab kalau kita liat perkembangan kasus COVID-19 di Kaltim terbilang cepat, sehingga perlu antisipasi secara cepat dan tepat," seru Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqob saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Pemprov Kaltim dan RSUD se Kaltim, Senin (20/4).

Karenanya dia berharap ada langkah cepat dilakukan pemprov memenuhi persyaratan pengusulan PSBB. Bila memungkinkan diharap dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat Kaltim agar laju penyebarannya dapat diantisipasi.

Dia juga mempertanyakan perihal kemampuan tenaga medis dari segi jumlah dan ketersediaan alat kesehatan pada RS rujukan penanganan COVID-19, yang secara umum menurut penjelasan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dan para direktur RSUD menunjukan ketersediaan tenaga medis dan alat kesehatan memadai.

Pada kesempatan itu juga terungkap keluhan RS rujukan terkait lamanya menunggu hasil tes PCR pada laboratorium kesehatan Kemenkes di Jakarta dan Surabaya. Akibatnya berdampak  lamanya tindakan penanganan kesehatan pada RS rujukan.

"Berharap ini menjadi perhatian utama pemerintah provinsi agar tidak tergantung Jakarta dan Surabaya. Minta bantuan Asisten I dan Dinkes bagaimana caranya dalam waktu segera kita memiliki alat tes PCR. Setidaknya pada RSUD AWS Samarinda," katanya.

Termasuk soal keterbatasan alat pelindung diri seperti masker N95 agar ada langkah konkret untuk kemudahan dalam pengadaannya.

Menyikapi itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi menyebut untuk penetapan PSBB harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemenkes RI. 

Kondisinya Kaltim sekalipun dalam status darurat luar biasa dengan jumlah kasus meningkat tajam, tapi dari jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 59 orang per 19 April 2020, kasus meninggal hanya satu orang dan sudah sembuh 11 orang.

"Ini menunjukan angka kesembuhan lebih tinggi ketimbang kematian," sebutnya.

Hanya saja jika ingin mengusulkan penetapan PSBB, yang paling memungkinkan Balikpapan dan Penajam Paser Utara karena jumlah terkonfirmasi positif cukup banyak masing-masing 22 kasus dan 11 kasus. Selain itu letak geografisnya terbilang berdekatan.

Meski begitu Jauhar mengaku sudah membuat tulisan khusus terkait PSBB yang dimuat di media massa. Dia berharap tulisan menjadi reprensi meningkatkan pemahaman terkait PSBB.

Hadir dalam RDP virtual dengan agenda Evaluasi dan Monitoring Percepatan Penyelesaian Penanganan COVID-19 tersebut, Kadinkes, Kepala BPBD Kaltim, dan para direktur RSUD se Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 25 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023