watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Komisi IV Undang Pemprov Kaltim Bahas Langkah Antisipasi Penanganan Covid-19

16 Maret 2020 Admin Website Berita

SAMARINDA -- Komisi VI DPRD Kaltim memanggil jajaran Pemprov Kaltim untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penangan virus corona atau covid-19 di Kaltim, di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (16/3).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub dengan dihadiri beberapa Anggota Komisi IV DPRD Kaltim. Dari Pemprov rombongan dipimpin Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi didamping Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Kaltim seperti Disdikbud, Dinkes, dan Dispar beserta jajaran RSUD se Kaltim.

Dikatakan Rusman Yaqub rapat sebagai upaya meredam kegelisahan masyarakat terkait hiruk pikuk penyebaran covid-19.

"Yakin Pemprov Kaltim sudah lakukan rapat-rapat menyikapi permasalahan ini. Makanya kita undang rapat ingin dengar persiapan dan langkah yang sudah diambil pemprov," sebutnya.

Jangan sampai, kata dia, pemprov dikalahkan laju informasi beredar di masyarakat. Pemprov disarankan membuat semacam posko pengaduan untuk pusat informasi dan pelaporan.

Dia mengaku senantiasa mengikuti dinamika perkembangan kasus covid-19 dari jam perjam. Diantaranya terkait kebiajakan Presiden RI yang memberikan kewenangan menentukan kondisi masing-masing daerah untuk menetapkan Kondisi Kuar Biasa (KLB) atau tidak.

"Makanya kita perlu liat segala aspek. Apa langkah yang harus dilakukan. Perlukan meliburkan sekolah maupun lockdown seperti tuntutan nasyarakat. Mari bahu membahu kita fikirkan dan putuskan bersama tindakan terbaik," katanya.

Pemprov disarankan tidak menunda mengambil keputusan langkah yang harus diambil beserta prosedurnya. Terkait langkah cegah tanggap, penanaganan teknisnya, dan cara mengedukasi kepada masyarakat.

Kalau membiarkan semakin lama akan berpengaruh kegelisahan masyarakat semakin luas.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita