Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur gelar pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa Senin (20/5/2024). Hal ini dilakukan untuk membantu Pemerintah Desa dalam mengidentifikasi potensi dan masalah serta pemecahan masalah yang ada di desa. Disamping itu juga melakukan pembinaan teknis dalam melaksanakan tugas sehingga dana desa yang dialokasikan setiap tahunnya dapat digunakan secara transparan dan tepat sasaran.
Kepala DPM-Pemdes melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dakwan Diny mengatakan bahwa fokus utama dalam pembinaan aparatur desa saat ini adalah peningkatan kapasitas perangkat desa dalam mengelola keuangan. “Karena desa mempunyai hak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai budayanya. Sehingga desa berkewajiban meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat setempat”. Ujarnya.
Ditambahkan Dakwan bahwa untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya, aparatur desa mesti memiliki kemampuan dalam mengelola dana desa. Oleh karena itu, DPM-Pemdes setiap tahunnya menggelar program pelatihan dan pendampingan untuk para perangkat desa.
Program pelatihan tersebut mencakup Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa, kebijakan Pengawasan Keuangan Desa dan Teknis Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Kecamatan. Melalui Tahapan Perencanaan Anggaran Desa yakni Pengumpulan Data, Pencermatan RKP Desa sampai pada Penyusunan Dokumen APBDesa.
Kegiatan dihadiri oleh DPMD/K Se-Kalimantan Timur, Aparatur Kecamatan Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Penajam Paser Utara, dan menghadirkan narasumber dari Balai Pemerintahan Desa D.I. Yogyakarta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Fajar Sodiq Irawan, S.STP, MA dan Heni Setyowati, SH, MH.
Dalam paparannya disampaikan bahwa APBDesa merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Desa, dan semua penerimaan Desa dalam satu tahun anggaran akan menjadi hak Desa. Dalam hal Pemerintah Desa melakukan perubahan APBDesa apabila terjadi penambahan atau pengurangan pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan. Atau pemerintah desa dalam keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya.
Dakwan berharap adanya program peningkatan kapasitas ini, dana desa dapat digunakan secara optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga tetap dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat desa setempat.