Konsep FCPF Carbon Fund Jaga 30 Persen Kawasan Berhutan Desa
18 Juli 2019 Admin Website Berita 6936
Konsep FCPF Carbon Fund Jaga 30 Persen Kawasan Berhutan Desa

TENGGARONG -- Pelaksanaan program penurunan emisi karbon berbayar Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund disebut bukan menutup aktifitas perekenomian berbasis lahan.

"Bukan tidak boleh melakukan pembukaan areal hutan sama sekali. Tidak ada niat membatasi bapak/ibu sekalian mengelola areal hutannya. Silahkan beraktifitas, tapi tetap menjaga kawasan hutannya untuk mendukung program penurunan emisi berbasis lahan," ujar Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim, Nazrin.

Nazrin mengungkapkan itu saat pembukaan Sosialisasi dan Konsultasi Kegiatan FPIC/PADIATAPA Kampung Iklim+ dalam rangka Program FCPF Carbon Fund tingkat Kabupaten Regional Kukar dan Kutim Prov. Kaltim, di Hotel Gran Fatma Tenggarong, Kamis (18/7).

Menurutnya, konsep pelaksanaan program FCPF Carbon Fund adalah melaksanakan pembangunan dengan menjaga setidaknya 30 persen areal kawasan berhurutannya. Kegiatan ekonominya hanya diperkenankan maksimal menggunakan kawasan hutannya sebesar 70 persen.

Target pelaksanaan program FCPF Carbon Fund bagaimana pembangunan yang dilakukan merupakan pembangunan ekonomi hijau.

Sesuai dengan visi pembangunan green ecomoni atau konsep ekonomi hijau. Artinya semua industri dan kegiatan-kegiatan arahnya adalah pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan.

Terkait Program FCPF Carbon Fund, dia menyebut Kaltim merupakan salah satu provinsi yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bank Dunia pada 2015 sebagai pilot projet terkait iklim hingga akhirnya melaksanakan Program FCPF Carbon Fund.

Hampir setiap minggu dan setiap bulan programnya dibahas secara intens sebagai persiapan implementasi. Pun demikian FPIC merupakan tahapan penting meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan para pihak terkait pelaksanaan program.

Pelaksanaannya perlu didukung bersama kepentingan semua, bukan sekadar yang hadir pada sosialisasi.

Melalui kegiatan tersebut akan disampaikan berbagai informasi terkait pelaksanaan program, hingga mekanisme pembagian manfaat berupa insentif bagi para pihak yang terlibat dalam pencapaian program pengurangan emisi karbon.

Sosialisasi dibuka Bupati Kukar melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wicaksono Subagyo. Nampak hadir Sekrtaris DPMPD Kaltim, Surono beserta jajaran, dan OPD terkait lingkup Provinsi dan Kabuparen Kukar dan Kutim, serta mitra pembangunan terkait.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023