Kontrak Kerja “SIM” TPP Melaksanakan Tugas Pendampingan
23 Januari 2020 Admin Website Berita 6916
Kontrak Kerja “SIM” TPP Melaksanakan Tugas Pendampingan

SAMARINDA – Segenap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kaltim telah melakanakan penandatanganan kontrak kerja yang dilaksanakan bertahap, di kabupaten masing-masing, pada 20 -21 Januari 2020.

Artinya terhitung mulai tanggal pelaksanaan penandatanganan kontrak kerja, sekitar 432 TPP se Kaltim harus sudah berada di lokasi penugasan untuk melaksanakan tugas pendampingan.

“Kontrak kerja “SIM” TPP melaksanakan tugas pendampingan. Tanpa itu tidak bisa. Sebab tidak semua TPP yang bertugas tahun lalu diperpanjang kontraknya di tahun 2020,” tegas Kepala DPMPD Kaltim melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPMPD Kaltim, Isnawati, Kamis (23/1).

Pun demikian bagi TPP yang sudah melakukan tanda tangan kontrak, bisa saja kata dia SIM nya dicabut. Sebab DPMPD Kaltim selaku Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Satker P3MD) akan melakukan evaluasi kinerja terhadap TPP yang telah melaksanakan tugas.

Dia memastikan dalam tiga bulan kedepan setelah penandatanganan kontrak ini akan dilakukan evaluasi awal. Jika terbukti tidak berkinerja baik, bisa saja diberhentikan atau diputus kontrak kerjanya.

Mekanisme evaluasi kinerja diawail menindaklanjuti laporan kepala desa atau masyarakat desa yang kemudian dikroscek kebenarannya. Terpenting kata dia, TPP harus melaksanakan tugas dengan berpegang pada SOP dan kode etik pendamping.

“Terutama harus berada di lokasi. Jangan banyak meninggalkan lokasi, karena keberadaan pendamping sangat dibutuhkan. Jangan sampai ada cap, ada tidak ada pendamping sama saja. Makanya harus mampu menjaga nama baik dan berkinerja baik,” tambahnya.

Dia berharap TPP tetap semangat bekerja. Tugas awal diharap mengawal pencairan Dana Desa, karena sudah mulai salur Januari 2020 asalkan perbubnya cepat terbit dan APBDes sudah diinput di Sipede.

Apalagi pencairan Dana Desa porsinya 40 persen tahap I, 40 persen tahap II, dan 20 persen tahap I. Kemudian penyalurannya lebih cepat dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKD).

Untuk diketahui, 432 TPP se Kaltim yang melaksanakan penandatanganan kontrak kerja terdiri dari 36 Tenaga Ahli, 115 Pendamping Desa Pemberdayaan, 68 Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), dan 213 Pendamping Lokal Desa (PLD).(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 22 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023