Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Jakarta, 21 November 2024 – Kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait tindak lanjut pemekaran 11 desa di Kabupaten Kutai Timur telah berlangsung pada 19 hingga 21 November 2024 di Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dakwan Diny.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ibu Sri Wahyu Febrianti Firman, ST, mewakili Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri (Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa), beserta jajaran. Dalam pertemuan ini, sejumlah poin penting dibahas, di antaranya adalah pelaksanaan verifikasi lapangan untuk pemekaran 11 desa yang direncanakan pada minggu kedua bulan Desember 2024, tepatnya pada 9 hingga 13 Desember 2024 (tentatif). Semua desa yang terlibat dalam pemekaran akan dikunjungi tanpa terkecuali.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) diminta untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur guna mempersiapkan hal-hal teknis yang diperlukan, seperti mengundang tim pemekaran desa dan melibatkan pemerintah desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), ketua adat, serta perusahaan CSR di desa definitif maupun desa persiapan.
Sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan, tim penataan pusat akan mengadakan pertemuan dengan Pjs. Bupati Kutai Timur atau perwakilan dari Asisten Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur untuk memastikan kesiapan administratif dan teknis dari seluruh pihak yang terlibat. Penyusunan rundown pelaksanaan verifikasi lapangan juga akan dilakukan secara cepat agar tim Ditjen Bina Pemdes dapat mempersiapkan surat untuk Kementerian/Lembaga terkait.
Setelah verifikasi lapangan selesai, pemaparan mengenai pemekaran 11 desa ini akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri beserta jajaran. Pihak terkait diingatkan untuk tidak mengadakan acara ceremonial atau penyambutan berlebihan guna menjaga kelancaran dan kesesuaian dengan prosedur yang ada.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, PSM AM, dan pelaksana juga melakukan konsultasi terkait kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya mengenai tukar menukar aset desa. Pertemuan ini dilakukan di Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Drs. Sugeng Gunawan, M.Si, Kasubdit Fasilitasi Aset Desa, bersama jajaran, memberikan tanggapan mengenai tindak lanjut permohonan tukar menukar tanah kas desa (TKD) di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tanggapannya, khususnya terkait dengan status lahan pengganti yang berstatus HGU, memerlukan perhatian khusus.
Kemendagri berencana untuk segera melakukan pertemuan dengan tim pusat, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pertanahan Negara untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang telah disiapkan. Keputusan bersama akan segera diambil untuk menanggapi permohonan persetujuan tukar menukar TKD tersebut. Selain itu, Dakwan juga menyampaikan perkembangan terkait proses tukar menukar TKD di Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Prosesnya sudah sesuai dengan Permendagri No. 3 Tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diingatkan untuk memastikan bahwa seluruh berkas permohonan persetujuan tukar menukar TKD yang disiapkan harus sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.