Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim ingin melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menyosialisasikan Analog Switch Off (ASO) atau batas akhir penghentian siaran TV analog yang akan diberlakukan pemerintah 2 November 2022.
“Kita ingin minta dukungan DPMPD untuk kerjasama membantu sosialisasi ASO ke desa-desa. Mengingat DPMPD menangani urusan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,”ujar Komisioner KPID Kaltim Hajaturamsyah dan Aji Novita Wida Vantina saat audiensi ke Kantor DPMPD Kaltim, Senin (24/10/2022).
Jika memungkinkan dia menginginkan berdialog langsung dengan 841 kepala desa se Kaltim menyampaikan Informasi terkait ASO. Sekaligus mengajak keterlibatan Kepala desa untuk ikut menjadi bagian pengawasan isi siaran.
Sejalan dengan itu, DPMPD diharap fasilitasi sosiasilasi hingga ke pelosok desa melalui Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unmul Samarinda yang dilaksanakan setiap tahun. Harapannya mahasiswa peserta KKN membantu sosialisasi ke masyarakat lokasi tempat pelaksanaan KKN.
Menyikapi itu Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi menyambut baik tawaran kerjasama dimaksud. DPMPD siap mendukung komunikasi dengan kabupaten/kota perihal tersebut.
“Saya menyarankan KPID Kaltim membuat video penjelasan apa itu ASO dan apa yang harus dilakukan secara terperinci. Kontennya kirim ke kami nanti kami teruskan ke kabupaten/kota hingga ke desa dan kelurahan,”katanya.(DPMPD Kaltim/arf)