watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

31 Juli 2015 Admin Website Berita

A.     Kualifikasi Pendamping Lokal Desa

  1. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
  2. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa minimal 2 (dua) tahun, seperti: pelatihan, kerja sosial, panitia pembangunan, maupun kegiatan lainnya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyarakat;
  3. Mengenal adat-istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
  4. Bertempat tinggal di salah satu desa lokasi dampingan atau di desa yang berdekatan dengan desa-desa lokasi dampingan; dan
  5. Pada saat melakukan pendaftaran, usia calon pendamping lokal desa minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

 

B.     Kualifikasi Pendamping Desa

  1. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
  2. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa;
  3. Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa;
  4. Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa;
  5. Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  6. Mengenal adat-istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
  7. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft (MS.Word, MS.Excel) dan jaringan internet;
  8. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia;
  9. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1) dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun; atau D-3 dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun;
  10. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; dan
  11. Pada saat melakukan pendaftaran usia calon pendamping desa maksimal 45 tahun.

 

C.     Kualifikasi Pendamping Teknis (Tenaga Ahli  Pemberdayaan Masyarakat Desa)

  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  3. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
  5. Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa;
  6. Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa;
  7. Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  8. Mengenal adat-istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
  9. Pendidikan Strata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  10. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun;
  11. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft (MS.Word, MS.Excel) dan jaringan internet;
  12. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia;
  13. Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
  14. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun; dan
  15. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;

 

D.     Kualifikasi Pendamping Teknik (Tenaga Ahli Infrastruktur Desa)

  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  3. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka penyediaan sarana-prasarana desa;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam rangka pembangunan sarana-prasarana desa;
  5. Pendidikan  Strata 1 atau Diploma III dari bidang disiplin ilmu teknik sipil;
  6. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun;
  7. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft (MS.Word, MS.Excel) dan jaringan internet;
  8. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia;
  9. Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
  10. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun; dan
  11. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;

 

E.     Kualifikasi Pendamping Keuangan (Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif)

  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  3. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi pembangunan partisipasif, manajemen swakelola pembangunan desa, dan pengawasan berbasis komunitas;
  5. Berpengalaman memfasilitasi pengelolaan keuangan desa untuk pembiayaan pembangunan desa;
  6. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat desa dalam menyusun rencana anggaran biaya pembangunan desa sesuai dengan harga satuan setempat;
  7. Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa;
  8. Pendidikan  Strata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  9. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft (MS.Word, MS.Excel) dan jaringan internet;
  11. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia;
  12. Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
  13. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun; dan
  14. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;

 

F.     Kualifikasi Pendamping Perguliran & Pengembangan Usaha (Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa)

  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  3. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan ekonomi desa;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi pembangunan BUMdes, usaha ekonomi desa, pengembangan usaha kredit mikro, dan memfasilitasi pengembangan pemasaran hasil usaha desa;
  5. Pendidikan  Strata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  6. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun;
  7. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft (MS.Word, MS.Excel) dan jaringan internet;
  8. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia;
  9. Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
  10. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun; dan
  11. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;

 

    G.   Kualifikasi Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar

  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  3. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pengembangan pelayanan desa;
  4. Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pemberdayaan keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan anak, pemberdayaan warga difabel dan kelompok marginal, penanganan konflik sosial, pengembangan informasi desa);
  5. Pendidikan  Strata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  6. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun;
  7. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft (MS.Word, MS.Excel) dan jaringan internet;
  8. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia;
  9. Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
  10. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun; dan
  11. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;

 

    H.     Kualifikasi  Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna

  1. Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  3. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG);
  4. Berpengalaman memfasilitasi pengembangan TTG, promosi TTG, dan pendayagunaan TTG dalam rangka pendayagunaan sumber daya desa;
  5. Pendidikan  Strata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  6. Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun;
  7. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft (MS.Word, MS.Excel) dan jaringan internet;
  8. Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa Indonesia;
  9. Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim;
  10. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun; dan
  11. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
#Berita