Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
JAKARTA– Kualitas pengelolaan profil desa/kelurahan (prodeskel) disebut perlu terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan desa swasembada sebagaimana dijabarkan dalam Permendagri No 12/2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan prodeskel.
“Dengan kata lain untuk membentuk pemdes yang profesional, efektif, terbuka serta bertanggung jawab harus didukung dengan pengelolaan prodeskel yang merupakan gambaran potensi dan tingkat perkembangan deskel yang akurat, komprehensif, dan integral,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Kasi Pembangunan Informasi Desa dan Kelurahan, Isnawati, Rabu (8/11).
Menurutnya, kebijakan prodeskel dijadikan sebagai data induk. Karenanya data prodeskel perlu dicermati dijadikan acuan untuk penentuan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang diatur dalam Permendagri No 84/ 2015.
Adapun langkah-langkah tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam penyusunan dan pendayagunaan data prodeskel adalah penyiapan instrumen pengumpulan data (lampiran 1,2, dan 3 permendagri No 12/2007), penyiapan pokja prodeskel, pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan data, dan publikasi.
Selanjutnya pada tahun berikutnya desa dan kelurahan harus selalu melakukan pemutakhiran data prodeskel yang sifatnya dinamis seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan lainnya.
“Oleh karena itu mengapa pendayagunaan data prodeskel dianggap penting. Sebab dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Diantaranya menjadi input strategis dalam musyawarah perencanaan pembangunan partisipatif berbasis potensi dan tingkat perkembangan masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional,” katanya.
Data prodeskel juga dapat digunakan untuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi kebijakan dan program pembangunan masuk desa dan keluraha. Termasuk untuk penataan administrasi pemerintah desa dan kelurahan, serta penyediaan bahan penilaian dan pengukuran kinerja pembangunan desa kelurahan melalui perlombaan deskel.
Disebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari asistensi dan supervisi penyusunan dan pemutakhiran data prodeskel yang diikuti, untuk wilayah III regional Sulawesi dan Kalimantan dari 15 ribu desa dan kelurahan yang sudah menginput data prodeskel masih kurang dari 50 persen.
Sedangkan Kaltim, sampai Oktober 2017 tercatat yang sudah menginput prodeskel melalui website : prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id hanya 676 desa dan kelurahan atau 65,4 persen dari 1.038 desa dan kelurahan se Kaltim.
“Diharapkan November ini data prodeskel bisa fix karena Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran tentang klasifikasi desa dan kelurahan pada 2018. Yang jelas hal-hal yang perlu secepatnya dilakukan adalah inputing data, updating data, dan pelaporan yang dapat dilakukan melalui website,” katanya.(DPMPD Kaltim/arf)