watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Kukar dan PPU Lokus Pelaksanaan Regsosek dan SILANI BAPENAS

15 April 2021 Arif Maulana Berita

SAMARINDA – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU) menjadi lokus pelaksanaan Registrasi Sosial-Ekonomi (Regsosek) dan Sistem Informasi Lansia (SILANI) yang dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS pada 2021 ini.

Adapun desa yang menjadi target adalah Desa Margahayu, Desa Rapak Lambur, Desa Loa Duri Ilir, Desa Loa Duri Ulu, Desa Embalut, Desa Loa Raya, Desa Perjiwa, Desa Bhuana Jaya, Desa Manunggal Jaya, dan Desa Sungai Bawang untuk wilayah Kabupaten Kukar.

Selanjutnya Desa Giri Mukti, Desa Bangun Mulya, Desa Sidorejo, Desa Sesulu, Desa Api-Api, Desa Gunung Makmur, Desa Rintik, Desa Labangka, Desa Labangka Barat, dan Desa Bukit Raya untuk wilayah Kabupaten PPU.

Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin menyebut secara prinsip Pemprov Kaltim melalui DPMPD Kaltim menyambut positif penetapan lokus dimaksud. Terlebih yang ditetapkan sebagai lokus merupakan daerah penyangga lokasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

“Prinsipnya kita mendukung. Semoga desa-desa yang mendapat mendampingan melaksakana uji coba Regsosek dan SILANI bisa semakin maju,”ujar M Syirajudin saat menghadiri Rapat Persiapan Perluasan Pelaksanaan Digitalisasi Monograf Desa-Kelurahan dan Registrasi Sosial Ekonomi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara secara virtual, Kamis (15/4).

Pelaksanaannya, BAPPENAS akan melakukan uji coba di lokasi kegiatan, yakni 20-21 April 2021 di Kabupaten Kukar dan 22-23 April 2021 di Kabupaten PPU. Nantinya pemerintah daerah dapat merekomendasikan desa pengganti yang ingin menjadi lokasi ujicoba sesuai kondisi lapangan.

Sementara Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat BAPPENAS Maliki dalam paparannya menyebut integrasi data mulai dari tingkat Pemerintah Desa (MONOGRAF DESA) sampai dengan tingkat nasional merupakan modal dasar untuk membangun Registrasi Sosial sebagai dasar pelaksanaan pembangunan nasional yang menjadi bagian SATU DATA INDONESIA.

Kementerian PPN/ BAPPENA dan Badan Pusat Statistik diamanatkan Presiden RI Joko Widodo pada sidang Kabinet Pencapaian Kemiskinan Ekstrim Nol (3 Maret 2020) agar dapat menyelesaikan permasalahan validasi data tersebut di 2020.

“Transformasi data menuju registrasi sosial sebagai perbaikan dan pengembangan data target program pembangunan bidang sosial, ketenagakerjaan, kewirausahaan, dan ekonomi lainnya yang terintegrasi, akurat, dan terkini untuk mewujudkan target perlindungan sosial menyeluruh dan adaptif,” katanya.

Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin mengikuti rapat ditemani Sekretaris DPMPD Kaltim Surono, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kasmawati, Kabie Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sri Wartini, Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Elvis, serta yang mewakili Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Huzaimah.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita