Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Bali, 30/8/2024 — Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPPD Kaltim) baru-baru ini menyelenggarakan kunjungan dan kegiatan studi tiru sebagai bagian dari upaya pembinaan kelompok pengelola Sumber Daya Air (SDA) desa. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan SDA tetapi juga untuk memperkuat gagasan tradisi berdesa yang mendorong solidaritas, kerjasama, swadaya, dan gotong royong secara inklusif.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan DPMD Kabupaten, Kepala Desa dan Kelompok Pengelola Sanitasi dan Air Minum dari Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, dan Penajam Paser Utara.
Saat ini, dari paparan Ketua Bumdes Bhuana Utama Desa Panji Kabupaten Buleleng diketahui terdapat 48 desa/kelurahan, dengan cakupan layanan Perumda Air Minum THB baru menjangkau 68 desa/kelurahan, sedangkan sisanya 80 desa dikelola melalui swakelola masyarakat dalam bentuk PAM Desa (BUMDesa). Sekitar 25 desa/kelurahan dilayani baik oleh Perumdam maupun PAM Desa (BUMDesa).
Untuk melayani pengguna air bersih, diperlukan pengaturan pemanfaatan SDA. Hal tersebut menjadi krusial untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat penguasaan sumber air. Izin yang diberikan tidak berarti hak kepemilikan atas air, tetapi hanya hak untuk memanfaatkan sejumlah kuota sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah memprioritaskan hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha melalui sistem penyediaan air minum.
Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diatur dengan kuota air tertentu, dan tarif air harus ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, keterjangkauan, efisiensi, dan perlindungan air baku. Tarif harus mencakup biaya operasional dan pemeliharaan, dengan keterjangkauan tidak melebihi 4% dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Penetapan tarif yang progresif akan mendukung efisiensi pemakaian air dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Ketersediaan Air Minum tersebut tidak luput dari peran Bumdes Bhuana Utama. Hal itu karena adanya komitmen dan tradisi berdesa yang menjadi fokus kegiatan ini bertujuan untuk membangun sebuah komunitas yang inklusif, melampaui batas-batas kekerabatan, suku, agama, dan aliran. Tradisi ini mendorong otoritas dan akuntabilitas dalam mengelola kepentingan masyarakat desa, serta menjalankan fungsi proteksi dan distribusi pelayanan dasar dengan tujuan kesejahteraan bersama. Dengan mengedepankan nilai-nilai gotong royong dan kerjasama, tradisi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan produktif di setiap desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) memainkan peran kunci dalam pengelolaan SDA dan perekonomian desa. BUMDesa, yang sepenuhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa, diharapkan dapat mengelola aset, menyediakan jasa pelayanan, dan menjalankan berbagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDesa dapat berupa badan hukum yang langsung menjalankan usaha (Operating Company) atau menjadi induk bagi unit usaha berbadan hukum lainnya (Investment Company).
Meskipun BUMDesa memiliki potensi besar, terdapat beberapa permasalahan umum yang dihadapi, misalnya kurangnya sumber daya manusia yang terampil dalam pengelolaan BUMDesa. Ketidakteraturan dalam pelaporan keuangan di berbagai BUMDesa. Kesulitan dalam memperoleh modal yang cukup untuk menjalankan usaha. Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam BUMDesa. Belum optimalnya penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan BUMDesa. Serta Adanya tumpang tindih dalam bidang usaha yang dijalankan.
Kunjungan dan kegiatan studi tiru ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki pengelolaan SDA di desa, memperkuat peran BUMDesa, dan mempromosikan tradisi berdesa yang inklusif. Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan desa melalui peningkatan kapasitas dan sinergi antara berbagai pihak, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.