Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dianugrahi penghargaan sebagai daerah dengan pengelolaan dana desa terbaik tingkat Provinsi Kaltim.
Penghargaan diserahkan Gubernur Kaltim, Isran Noor disaksikan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dan Kepala Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim, Midden Sihombing pada Penyerahan DIPA, Alokasi Dana Transfer dan Dana Desa 2019 serta tanda tangan berita acara serah terima personalia, sapras dan dokumentasi (P3D), di Pendopo Lamin Etam Gubernur Kaltim, Selasa (18/12).
Midden Sihombing mengatakan sengaja memberikan penghargaan bagi pemerintah daerah yang mencatatkan memberikan kinerja terbaik dalam hal pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
Kabupaten Kutim menjadi salah satu peraih penghargaan pemerintah daerah terbaik pengelolaan Dana Desa bersama Kabupaten Paser yang juga diganjar penghargaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Termasuk penghargaan bagi satuan kerja kementerian lembaga yang menunjukan kinerja terbaik dalam pelaksanaan anggaran 2018.
“Penghargaan diberikan untuk memotivasi seluruh satuan kerja agar mampu menampilkan kinerja terbaik dalam pelaksanaan anggaran di masa mendatang,” katanya.
Selain itu, Midden menyebut hasil evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran 2018 menunjukan adanya kinerja pelaksanaan anggaran dibanding tahun lalu. Sebagai contoh kinerja pada aspek kepatuhan terhadap peraturan bidang perbendaharaan, akurasi pengajuaan tagihan dan penyerapan anggaran, penyaluran DAK Fisik, dan penyaluran Dana Desa.
Seluruh capaian kinerja terbaik tersebut tidak lepas dukungan dan komitmen kuat dari Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, Kepala Daerah, Kepala BPKAD, dan Pimpinan OPD Penerima DAK, serta Kepala Desa yang telah bekerja keras dan bersinergi dengan Ditjen Perbendaharaan dalam menyusun langkah-langkah agar pelaksanaan anggaran bisa dilaksanakan dengan baik.
“Hingga 17 Desember 2018, pelaksanaan APBN 2018 oleh satuan kerja penerima DIPA di wilayah Kaltim mencatatkan realisasi belanja sekitar Rp8,3 triliun atau 77,9 persen dari total DIPA Rp10,59 triliun. Sedangkan penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa ke pemda se Kaltim mencapai Rp17,96 triliun atau 91,1 persen dari pagu Rp19,72 triliun,” sebutnya.
Disisi lain, realisasi penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di wilayah Kaltim telah membukukan angka Rp16,95 triliun.
Meski demikian, banyak hal yang juga perlu mendapat perhatian agar pelaksanaan tahun anggaran 2019 semakin baik. Langkah perbaikan tersebut antara lain Kuasa Pengguan Anggaran Satuan Kerja penerima APBN perlu melakukan review atas penetapan rencana penerimaan dan penarikan dana, serta OPD penerima APBD agar segera melakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penyerahan DIPA sendiri merupakan serangkaian kegiatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia yang diperingai setiap 9 Desember. Dalam konteks pelaksanaan anggaran negara baik APBN maupun APBD, komitmen anti korupsi menjadi suatu hal yang sangat penting bagi semua pihak.
DIPA APBN 2019 yang diserahkan Gubernur Kaltim tersebut senilai senilai Rp8,28 triliun bagi 438 satuan kerja. Alokasi dana tersebut terdiri dari belanja pegawai Rp2,68 triliun, belanja barang Rp3,23 triliun, belanja modal Rp2,35 triliun, dan bantuan sosial Rp13,77 milyar.
Sementara itu, alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa 2019 untuk seluruh pemerintah daerah di wilayah Kaltim ditetapkan sebesar Rp23,7 triliun. Angka ini naik sebesar Rp3,98 Triliun atau 20,18 persen lebih besar jika dibandingkan alokasi 2018 sebesar Rp19,72 triliun.(DPMPD Kaltim/arf)