Lagi, AFI Reses ke Kaltim Perkaya Informasi Penyusunan RUU
14 Januari 2020 Admin Website Berita 6612
Lagi, AFI Reses ke Kaltim Perkaya Informasi Penyusunan RUU

SAMARINDA - Mantan Gubernur Kaltim yang sekarang menjabat Anggota DPR RI pada Komisi VII, Awang Faroek Ishak (AFI) terbilang aktif pulang kampung.

Sebelumnya AFI juga melakukan reses bersama tiga orang legislator senayan Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim, yakni dari Komisi II DPR RI, AUS Hidayat Nur dan Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifuddian, pada 23 Desember 2019, di Kantor Gubernur.

Mereka melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses masa persidangan I tahun 2019-2020.

Kali ini, AFI datang sendiri. Resesnya dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral Dan Batubara bersama Pemprov Kaltim.

Terutama terkait perubahan UU Minerba, lingkungan hidup, pertambangan, pajak daerah terkait pertambangan batu bara, hingga pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kunjungan diterima di ruang sama. Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (14/1). Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi yang mewakili Plt Sekprov Kaltim menerima kunjungan.

"Kunjungan reses ini dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara bersama Pemprov Kaltim. Pak Awang Faroek ingin menyerap aspirasi dari daerah terkait rancangan UU Minerba," sebut Jauhar.

Semoga masukan yang disampaikan Pemprov  Kaltim dapat diterima pemerintah pusat, sehingga ada regulasi yang dapat mengatur secara rigid tentang pengelolaan SDA tidak terbarukan tersebut.

Pada kesempatan itu, AFI juga memberikan saran dan masukan sesuai bidang yang ditangani Komisi VII DPR RI, diantaranya perlu dilakukan pembangunan infrastruktur secara konsisten (terus menerus), penyederhanaan regulasi dan birokrasi, serta melakukan transformasi ekonomi.

"Terimakasih atas perhatiannya dan ini merupakan tugas saya untuk meningkatkan kesejahteraan Kaltim sebagai calon IKN dan jaga terus NKRI dalam kerangka kesatuan," ucap Awang Faroek.

Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam notulen untuk menjadi catatan dan keepakatan bersama.

Tampak hadir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ence Ahmad Rafiddin Rizal, perwakilan Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Bappeda, Biro Ekonomi, Biro Hukum, Biro Infrastruktur dan Biro PPOD.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 8 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023