Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Dewan Pengurus (DP) KORPRI Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Bantuan Hukum KORPRI Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim. Sosialisasi dilaksanakan, di Aula Sekretariat DP KORPRI Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Bhayangkara No.60 Samarinda, Kamis (25/4).
"Keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan KORPRI (LKBH KORPRI) sebagai upaya tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 126 ayat 3 yang mengamanatkan KORPRI untuk memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota KORPRI terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas", ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat DP KORPRI Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Heriawan.
Ruang lingkup tugas LKBH KORPRI Kalimantan Timur yaitu memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum bagi anggota KORPRI dan keluarga serta melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum anggota KORPRI dan keluarga.
Kedepannya, LKBH Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan KOPISHUM (Kongkow, Ngopi Soal Hukum) sebagai bentuk sosialisasi/advokasi rutin KORPRI bagi PNS Provinsi Kalimantan Timur serta terbentuknya Forum PNS Sarjana Hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia Kalimantan Timur, Hendrich Juk Abeth menyebut bantuan hukum yang diberikan berupa litigasi dan non litigasi.(DPMPD Kaltim/qf/arf)