Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim diisyaratkan bakal bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam rangka saling bersinergi melaksanakan tugas pembinaan dan pendampingan pemanfaatan dana desa di Kaltim. Kerjasama didasari semua punya semangat sama ingin dana desa dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kerjasama ingin mangajak masyarakat merubah pola fikir. Peran BPK tidak melulu melakukan pemeriksaan. BPK juga punya tanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat menjadi nara sumber Dialog Interaktif RRI Samarinda, Rabu (7/10).
Salah satunya bersinergi meningkatkan perannya melakukan pengawasan agar pemanfaatan dana desa dilakukan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan prirotas penggunaan dana desa yang ditetapkan. Akan tetapi perannya tentu tetap pada koridor dan tugas pokok masing.
Prinsipnya BPK sesuai visinya ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Memastikan dana desa yang mengalir cukup besar ke desa tidak disalahgunakan, melainkan dimanfaatkan sesuai tujuannya mempercepat laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Menurutnya, penyaluran dana desa merupakan kebijakan dalam rangka menindaklanjuti amanah UU NO 6/2014 tentang Desa. Di Kaltim, dana desa yang digelontorkan pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun yakni dari awalnya hanya sebesar Rp288miliar pada 2015 meningkat menjadi Rp646 miliar pada 2016 dan terus meningkat menjadi Rp823 miliar pada 2017, serta menjadi Rp869 miliar pada 2018.
"Masalahnya, sejak awal penyaluran dana desa hingga sekarang hanya boleh digunakan untuk dua prioritas urusan pemerintahan desa yakni bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Padahal kewenangan Desa ada empat," katanya.
Karenanya ia mengaku tidak pernah bosan mengingatkan agar dana desa dimanfaatkan tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan.
Sementara Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) III, Meidy Parangin Angin mengatakan dalam pemanfaatan dana desa, kepala desa didampingi tenaga pendamping profesional. Pendampingan dilakukan mulai tahap perencanaan dengan memberikan saran dan masukan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan berlaku.
Harapannya perencanaan semakin baik. Sebab posisi pendamping selalu berdampingan memberikan masukan dan mempengaruhi dalam proses penyusunan program kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.(DPMPD Kaltim/arf)