Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Samarinda — Dalam upaya memperkuat pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, para pemangku kepentingan berkumpul dalam acara Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang digelar di Samarinda pada hari Rabu, 6/11/2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk perwakilan pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan tentunya masyarakat hukum adat yang menjadi pembahasan dalam acara tersebut.
Acara ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat, yang memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan, sekaligus menjadi pilar dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pada kesempatan ini, para peserta mendiskusikan berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat, terutama di tengah gelombang globalisasi dan urbanisasi yang pesat.
Dalam sambutannya, Sekretrais Daerah Prov Kaltim yang pada hari ini diwakili oleh Kepala DPMPD Puguh Harjanto, menyampaikan bahwa masyarakat hukum adat memiliki struktur sosial dan kearifan lokal yang sangat berharga. “Masyarakat hukum adat bukan hanya memiliki tradisi dan norma yang kuat, tetapi mereka juga memiliki pengetahuan dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Oleh karena itu, mereka memiliki peran strategis dalam pembangunan Kalimantan Timur,” ujarnya.
Pemberdayaan masyarakat hukum adat tidak hanya dilihat sebagai upaya pelestarian budaya semata, tetapi juga sebagai langkah untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di wilayah ini. Masyarakat hukum adat memiliki pengetahuan dan praktik yang dapat menginspirasi banyak pihak dalam pengelolaan lingkungan hidup yang ramah terhadap alam. Untuk itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus memberi ruang yang lebih besar bagi mereka untuk berperan aktif dalam pembangunan.
Meskipun memiliki peran vital, masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya pengakuan terhadap hak-hak mereka dan minimnya pemahaman dari banyak pihak tentang eksistensi mereka. Dalam Rapat Kerja Teknis ini, sejumlah langkah strategis dibahas untuk mengatasi tantangan tersebut dan memperkuat pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Beberapa langkah yang sempat dibahas adalah diperlukannya Pemberian pelatihan dan pendidikan untuk memahami hak-hak mereka dan cara memperjuangkannya. Melalui Pengembangan Kerangka Kerja dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam diantaranya Penciptaan kebijakan yang melibatkan berbagai pihak untuk mengakui hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, perlunya Advokasi Pengakuan dan Perlindungan Hukum untuk Penyusunan regulasi yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat agar mereka memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan kepentingan MHA.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberdayaan masyarakat hukum adat sangat bergantung pada kerjasama yang erat antara semua pemangku kepentingan—pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat hukum adat itu sendiri. Melalui sinergi yang terjalin dengan baik, masyarakat hukum adat diharapkan bisa berkontribusi lebih banyak dalam pembangunan daerah.
Pemberdayaan ini juga dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keberagaman budaya dan lingkungan hidup. Dengan memberi ruang bagi masyarakat hukum adat untuk berkembang.
“Pemberdayaan masyarakat hukum adat adalah tanggung jawab kita semua. Ketika mereka diberdayakan, mereka akan dapat berperan dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan kita. Ini adalah tanggung jawab kita sebagai bangsa, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi,” ujar Puguh.
Kalimantan Timur, dengan segala potensi dan tantangan yang dihadapi, berkomitmen untuk menjadi model pembangunan yang berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat hukum adat bukan hanya tentang perlindungan hak, tetapi juga tentang memastikan bahwa mereka memiliki peran penting dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam serta budaya lokal yang kaya.
Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi lintas sektor, menjadi contoh nyata bahwa pemberdayaan masyarakat hukum adat tidak hanya memberikan manfaat bagi komunitas adat itu sendiri, tetapi juga untuk pembangunan Kalimantan Timur secara keseluruhan.