Melalui Siaran TVRI, Jauhar Minta Dana Desa Fokus Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa
03 Maret 2020 Admin Website Berita 6543
Melalui Siaran TVRI, Jauhar Minta Dana Desa Fokus Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa

SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi kembali mengingatkan desa untuk menetapkan penggunaan Dana Desa  sesuai prioritas penggunaannya, yakni untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

“Jika sejak awal Dana Desa dikucurkan desa lebih fokus membangun infrastruktur, kedepan sudah harus berubah fokus untuk pemberdayaan masyarakat. Makanya melalui siaran TVRI ini kembali diingatkan agar Dana Desa tahun 2020 diarahkan sektor pemberdayaan masyarakat,” seru Jauhar saat menjadi narasumber dialog TVRI Kaltim, Selasa (3/3).

Sektor pemberdayaan masyarakat peruntukannya sangat luas, bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui BUMDes, peningkatan kualitas SDM, maupun pendidikan.

Khusus untuk peningakan usaha ekonomi masyarakat dapat digunakan untuk mengembangan unit usaha maupun skala usaha BUMDes.

Menurutnya, Dana Desa dikucurkan tidak lain ingin mendorong laju pembangunan desa dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat. Gilirannya diharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pada kesempatan itu Jauhar juga menyampaikan informasi terkait Permendes PDTT No11/2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang membaginya dalam tiga tahap, yakni tahap I 40 persen (Januari-Juni), tahap II 40 persen (Maret-Agustus), dan tahap III 20 persen (Juli-Desember) untuk reguler.

Khusus untuk Desa Mandiri penyalurannya dibagi dalam dua tahap, yakni 60 persen tahap I (Januari-Agustus) dan 40 persen tahap II (Juli- Desember).

Kemudian PMK No205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa yang merubah mekanisme penyaluran Dana Desa dari tahun-tahun sebelumnya sejak Dana Desa dikucurkan sejak 2015.

“Jika sebelumnya penyaluran Dana Desa mekanismenya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum masuk Rekening Kas Desa (RKD), sekarang dari RKUN langsung masuk ke RKD asalkan sudah ada pergub pemindahbukuan dan sudah ada APBDesnya,”sebutnya.

Sedangkan terkait alokasi dan besaran Dana Desa Kaltim sejak 2015-2020 mencapai Rp3.986.745.634.000,- untuk 841 desa se Kaltim. Rinciannya Rp240.542.413.000,- tahun 2015, Rp300.216.745.000,- tahun 2016, Rp540.759.158.000,- tahun 2017, Rp731.009.055.000,- tahun 2018, Rp870.119.582.000,- tahun 2019, dan Rp911.976.179.000,- tahun 2020. “Besarannya terus meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.

Hasilnya, sudah berhasil membangun 2.396 km jalan desa, 78.671 km jembatan, 298.872 m drainase, 1.239 unit penahan tanah, 1.333 unit tambatan prahu, dan 3.070 unit air bersih.

Kemudian 314 unit irigasi, 751 unit/kegiatan PAUD, 99 unit Polindes, 163 unit/kegiatan BUMDes, 913 unit raga desa, 135 unit pasar desa, 825 unit MCK, 375 unit Posyandu, 84 unit embung, dan 548 unit sumur.

Sementara Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Unmul Samarinda, Iman Surya menyebut kucuran Dana Deaa diharap pada saatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

"Intinya bagaimana bisa memberi manfaat. Pembangunam yang dilakukan memang tidak memberi manfaat langsung, tapi memberi daya ungkit ekonomi masyarakat," kata Iman.

Sebagai contoh membangun jalan desa, itu tidak bisa secara langsung menggerakan ekonomi, tapi keberadaannya memudahkan akses jalan sehingga memangkas waktu tempuh dan membuat kendaraan cepat rusak.

Tentu pada saatnya bernilai ekonomi bagi masyarakat desa. Yang merasakan langsung manfaatnya adalah masyarakat yang mengusulkan.

Meski begitu, dia berharap desa memberikan porsi proporsional untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas SDM. Menurutnya jika masyarakat berdaya dan kuakitas SDM nya bagus akan mengurangi laju urbanisasi masyarakat desa ke kota.

Masyarakat desa akan lebih punya semangat membangun desanya ketimbang bekerja ke kota.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 25 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023