watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Membangun Kesejahteraan Tenaga Kerja: Rapat Monitoring dan Evaluasi di Kalimantan Timur


 

Bontang, 31 Oktober 2024 — Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, digelar Rapat Monitoring dan Evaluasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Rapat ini di buka oleh Dr. Dasmiah, S.Pd., M.A.P., Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, yang mewakili Penjabat Gubernur Kalimantan Timur. Kegiatan ini mengusung tema "Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Provinsi Dalam Pelaksanaan Pergub No. 19 Tahun 2023".

Pentingnya acara ini terletak pada fokusnya untuk meninjau berbagai aspek kebijakan jaminan sosial, terutama bagi pekerja rentan. Proses pendataan dan verifikasi penerima jaminan menjadi sorotan utama, di samping prosedur penetapan penerima BPJS Ketenagakerjaan. Rapat ini juga membahas pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, memastikan bahwa program-program yang ada benar-benar menjangkau dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Peserta rapat mencakup pejabat dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk Bappeda, Disnakertrans, dan BPJS. Keberagaman peserta mencerminkan komitmen bersama dalam mencapai tujuan yang sama: meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kalimantan Timur.

Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa pokok pembahasan diangkat, seperti tugas pokok dan fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat berdasarkan Permendagri No. 56 Tahun 2019. Selain itu, strategi pengalokasian anggaran untuk jaminan pekerja bukan penerima upah juga menjadi topik penting yang perlu ditangani.

Dari hasil diskusi tersebut, sejumlah kesimpulan penting dihasilkan. Pertama, ada kebutuhan mendesak untuk memperbarui data pekerja rentan secara berkala, guna memastikan akurasi informasi yang ada. Kedua, pentingnya koordinasi yang lebih terstruktur dengan pemerintah kabupaten/kota agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lancar. Ketiga, penyesuaian terhadap Pergub No. 19 Tahun 2023 diharapkan dapat memperbaiki tata kelola program jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat waktu pembentukan yang cukup singkat.

Rapat ini juga menekankan perlunya kabupaten/kota memperkuat kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pengalokasian anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui APBD harus disesuaikan dengan kondisi pendapatan dan regulasi yang berlaku. Evaluasi serta pengendalian pelaksanaan jaminan sosial akan terus dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan terkait.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pekerja, terutama mereka yang berada dalam kategori rentan. Melalui komitmen bersama, diharapkan masa depan tenaga kerja di daerah ini akan semakin cerah dan sejahtera.

 

#Berita