Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur saat ini terpilih sebagai provinsi yang dapat menyalurkan Dana Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang dikelola oleh World Bank. Program ini merupakan skema pembayaran berbasis kinerja (Result Based Payment) atas kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengurangan emisi di sektor hutan dan gambut dalam kerangka implementasi REDD+.
Saat ini memasuki fase implementasi program penyaluran dana FCPF – CF, sehingga diagendakan Kick-off Meeting dan Sosialisasi sistematika penyalurannya di Hotel Mercure, Kamis (28/3/2024).
Tahap awal fase implementasi program penyaluran Dana tersebut pihak pengampu dalam hal ini Kemitraan Partnership telah melakukan beberapa tahapan awal kegiatan diantaranya Rekrutmen tim yang di tempatkan di Provinsi Kaltim dan Training of Trainers Penyaluran Dana Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) Kepada Pemerintah Desa/Kampung/Kelurahan dan Kelompok Masyarakat Provinsi Kalimantan Timur.
selain sosialisasi akan dilaksanakan pula Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara KEMITRAAN dan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam pelaksanaan program penyaluran dana FCPF dan penandatanganan PKB antara Kemendesa PDTT dan KEMITRAAN.
Hadir dalam sosialisasi yang diadakan oleh Kemitraan Partnership tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov Kaltim Puguh Harjanto yang juga didapuk sebagai pemantik materi Kesiapan Desa di Provinsi Kalimantan Timur dalam Penerimaan Dana FCPF.
Ia memaparkan terkait Isu Strategis Pembangunan Desa Pelaksanaan FCPF – CF di Kalimantan Timur pada dasarnya telah seirama dengan tujuan Pembangunan Desa, sebagaimana dengan mandat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yaitu:
Saat ini desa yang menerima dana FCPF sudah memasukkan dalam struktur APBDES kecuali desa di Kabupaten Kutai Timur dan lima desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Keduanya masih berteguh untuk menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah.
Selain paparan isu strategis, Puguh turut menyampaikan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh Desa yang termaktub dalam Lampiran Pergub No 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat Dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan.
Kegiatan dimaksud diantaranya Melakukan konsolidasi intens kepada DPMD Kab dalam hal persiapan, perencanaan, pelaksanaan, penggunaan dana FCPF kemudian
Melakukan Pendampingan kepada Pemerintahan Desa, serta Komunitas MHA yang mendapatkan anggaran FCPF terkait penggunaan dana reward maupun performance. Selain itu kegiatan terkait perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) diantaranya Pelatihan Etnografi, Advokasi Pengakuan MHA, Pendampingan Bantuan Hukum melalui kegiatan Paralegal bagi Komunitas MHA serta Penyegaran bagi Lembaga Adat Desa di Kalimantan Timur.