Menjadi Narasumber, Kepala DPMPD paparkan Kesiapan Desa penerima FCPF
Menjadi Narasumber, Kepala DPMPD paparkan Kesiapan Desa penerima FCPF

Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur saat ini terpilih sebagai provinsi yang dapat menyalurkan Dana Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang dikelola oleh World Bank. Program ini merupakan skema pembayaran berbasis kinerja (Result Based Payment) atas kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengurangan emisi di sektor hutan dan gambut dalam kerangka implementasi REDD+.

 

Saat ini memasuki fase implementasi program penyaluran dana FCPF – CF, sehingga diagendakan Kick-off Meeting dan Sosialisasi sistematika penyalurannya di Hotel Mercure, Kamis (28/3/2024).

 

Tahap awal fase implementasi program penyaluran Dana tersebut pihak pengampu dalam hal ini Kemitraan Partnership telah melakukan beberapa tahapan awal kegiatan diantaranya Rekrutmen tim yang di tempatkan di Provinsi Kaltim dan Training of Trainers Penyaluran Dana Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) Kepada Pemerintah Desa/Kampung/Kelurahan dan Kelompok Masyarakat Provinsi Kalimantan Timur.

 

selain sosialisasi akan dilaksanakan pula Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara KEMITRAAN dan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam pelaksanaan program penyaluran dana FCPF dan penandatanganan PKB antara Kemendesa PDTT dan KEMITRAAN. 

 

Hadir dalam sosialisasi yang diadakan oleh Kemitraan Partnership tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Prov Kaltim Puguh Harjanto yang juga didapuk sebagai pemantik materi Kesiapan Desa di Provinsi Kalimantan Timur dalam Penerimaan Dana FCPF.

 

Ia memaparkan terkait Isu Strategis Pembangunan Desa Pelaksanaan FCPF – CF di Kalimantan Timur pada dasarnya telah seirama dengan tujuan Pembangunan Desa, sebagaimana dengan mandat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yaitu:

  • untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia
  • Penanggulangan kemiskinan salah satunya melalui pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

 

Saat ini desa yang menerima dana FCPF sudah memasukkan dalam struktur APBDES kecuali desa di Kabupaten Kutai Timur dan lima desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Keduanya masih berteguh untuk menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah.

 

Selain paparan isu strategis, Puguh turut menyampaikan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh Desa yang termaktub dalam Lampiran Pergub No 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat Dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan.

 

Kegiatan dimaksud diantaranya Melakukan konsolidasi intens kepada DPMD Kab dalam hal persiapan, perencanaan, pelaksanaan, penggunaan dana FCPF kemudian

Melakukan Pendampingan kepada Pemerintahan Desa, serta Komunitas MHA yang mendapatkan anggaran FCPF terkait penggunaan dana reward maupun performance. Selain itu kegiatan terkait perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) diantaranya Pelatihan Etnografi, Advokasi Pengakuan MHA, Pendampingan Bantuan Hukum melalui kegiatan Paralegal bagi Komunitas MHA serta Penyegaran bagi Lembaga Adat Desa di Kalimantan Timur.

 

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 33 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023