Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi tetap memantau progres penyaluran Dana Desa (DD) meskipun pada kondisi Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 seperti sekarang.
Ia mengaku khawatir glontoran uang yang cukup besar untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa tersebut tidak dapat termanfaatkaan secara optimal karena proses penyaluran DD di 841 desa se Kaltim masih berjalan lamban.
"Terus terang saya agak ngeri melihat perkembangan progres penyaluran DD di Kaltim. Waktunya hanya tinggal sedikit. Padahal untuk penyaluran DD tahap pertama sebesar 20 persen dari pagu setiap desa belum semuanya sudah salur dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dan untuk penyaluran tahap dua masih sedikit yang sudah salur dari RKUD ke RKD," ujar Jauhar ketika dikonfirmasi via pesan elektronik, Rabu (20/6).
Sementara penyaluran DD tahap pertama harus sudah disalurkan paling lambat minggu ketiga bulan Juni, dan tahap kedua paling lambat minggu keempat bulan Juni 2018.
Secara umum, berdasarkan monitoring terakhir pada hari Jumat (8/6) atau hari terakhir masuk kerja sebelum cuti bersama, tercatat salur dana dari RKUD ke RKD tahap pertama baru 79 persen atau sebanyak 667 desa dari 841 desa se Kaltim.
Rinciannya Kabupaten Paser 70 persen atau 98 desa cair dan 41 desa belum cair, Kukar 80 persen atau cair 155 desa dan 39 desa belum cair, Berau 67 persen atau cair 67 desa dan 33 desa belum cair.
Selanjutnya Kubar 92 persen atau cair 174 desa dan 16 desa belum cair, Kutim 74 persen atau cair 103 desa dan 36 desa belum cair, PPU 100 persen atau cair seluruhnya di 30 desa, dan Mahakam Ulu 88 persen atau cair 44 desa dan 6 desa belum cair.
Sedangkan untuk penyaluran DD tahap dua baru tercatat 1 persen atau 5 desa dari 841 desa se Kaltim. Baru lima desa di Kabupaten Kutim yang sudah proses pencairan dari RKUD ke RKD.
"Makanya kamis (21/6) besok hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah, saya mengingatkan agar kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus kembali memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang memerlukan pelayanan, tanpa membeda-bedakan asal usul, ras dan golongan," serunya.
Terkait tugas pokok dan fungsi selaku Kepala DPMPD Kaltim ia merasa perlu mengingatkan kepada seluruh kawan-kawan yang bertugas di DPMPD/DPMPK Kabupaten se Kaltim terkait batas akhir waktu penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama paling lambat minggu ketiga bulan Juni, dan tahap kedua paling lambat minggu keempat bulan Juni 2018.
Karena itu, jajaran DPMPD/K Kabupaten diharapkan harus berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten agar DD yang sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sesegera mungkin ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD).
"Bagi desa-desa yg belum melengkapi persyaratan untuk proses pencairan DD, baik pada tahap pertama maupun tahap kedua, harus dilakukan langkah percepatan melalui perlakuan khusus (perkus). Upayakan semua camat yang kebetulan beberapa desanya belum menerima transfer DD dari RKUD untuk jemput bola membantu menyelesaikan persoalan administrasi," tegasnya.
Semua ini dimaksudkan agar DD segera masuk ke RKD dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan hasil musyawarah desa yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. "Perlu saya ingatkan kembali, bahwa peruntukan atau pemanfaatan DD hanya boleh dipakai untuk membiayai sektor atau bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat," timpalnya.
Untuk membiayai kegiatan bidang pemerintahan dan bidang kemasyarakatan hanya boleh dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD). Tentu saja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selain diperbolehkan untuk membiayai kegiatan kedua bidang tetsebut, juga bisa dipakai untuk membiayai kegiatan bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat seperti halnya pemanfaatan DD.
Yang tidak kalah pentingnya adalah mendorong Pemerintah Desa segera memanfaatkan atau membelanjakan DD yg masuk dalam RKD sesuai peruntukan yang telah disepakati bersama. Sebanyak 30 perswn dari dana pembangunan yg telah disepakati harus dipakai untuk upah kegiatan padat karya tunai. Kegiatan padat karya tunai bisa menyerap tenaga kerja dari warga desa setempat, dan otomatis bisa mengurangi angka pengangguran, karena bisa menambah pendapatan warga desa yg memang membutuhkan pekerjaan, dan pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(DPMPD Kaltim/arf)