Miliki Segudang Tradisi Kearifan Lokal, saatnya Kukar beri Pengakuan dan Perlindungan bagi MHA
Miliki Segudang Tradisi Kearifan Lokal,  saatnya Kukar beri Pengakuan dan Perlindungan bagi MHA

Tenggarong. Senin, 13/3/2023 DPMPD Provinsi Kaltim melalui Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat menggelar sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 di Hotel Elty Tenggarong.

 

Sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Kutai Kartanegara dan Ketua Komisi III DPRD Prov Kaltim, sementara pesertanya terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah  Teknis di Lingkungan Pemkab Kukar, Perwakilan Camat, Perwakilan Kepala Desa/Ketua Lembaga Adat serta dari Perwakilan TPP Desa. unsur narasumber Kepala DPMPD Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengampu, Direktur Perkumpulan Padi Indonesia, Direktur Bioma, Aman Kaltim dan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Mahulu.

 

Kepala DPMPD dalam hal ini diwakili kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbud Roslindawaty dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi penting dalam rangka memberikan pemahaman terkait upaya Pemerintah Pusat, Provinsi maupun  Kabupaten  untuk  mengakui  dan  menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai  perkembangan  masyarakat  dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

 

“Harapannya melalui kegiatan ini, agar ada Percepatan Pemberian Pengakuan dan Perlindungan Bagi Masyarakat Hukum Adat demi mewujudkan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur yang sejahtera, aman, tumbuh dan berkembang” ungkap Roslindawaty

 

“yang lebih penting adalah melalui kegiatan ini, tersampaikannya Kebijakan      Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Percepatan Pengakuan dan Perlindungan  Masyarakat  Hukum  Adat  serta Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur, apakah itu melalui Prosedur tata cara Identifikasi, verifikasi maupun validasi Dokumen” Tambahnya.

 

Dalam sosialisasi ini diperoleh  masukan-masukan  dalam rangka  melakukan percepatan pemberian Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara serta ada kesepakatan dan Komitmen   bersama   antara   Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk mengalokasikan anggaran Pengakuan dan Perlindungan serta Pelestarian Kearifan Lokal melalui kegiatan Pelatihan Penyusunan Etnografi.

 

“dukungan anggaran juga sangat perlu diprioritaskan, mengingat bahwa Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan isu yang krusial dibahas ditingkat Internasional, Nasional dan Daerah serta hadirnya Ibu Kota Negara  di  Provinsi  Kalimantan  Timur  juga  menjadi  topik pembahasan” tegas Roslindawaty.

 

Perlu diinformasikan kembali progres capaian Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Kartanegara bahwa saat  ini  Kalimantan  Timur baru  memiliki  2  MHA  yang  telah ditetapkan melalui SK Bupati, 2 MHA tersebut berasal dari Kabupaten Paser, Sementara  11  MHA masih  dalam  tahap  verifikasi  dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dan salah satu MHA tersebut berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu MHA Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun.

 

Sementara untuk Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri yang memiliki segudang tradisi kearifan lokal dan peninggalan prasejarah yang tidak banyak dijumpai kabupaten lain, salah satunya yaitu kegiatan Erau yang telah dikenal dan diakui baik tingkat Nasional hingga Internasional. Oleh karena itu sudah saatnya Kabupaten Kutai Kartanegara juga dapat memberikan Pengakuan dan Perlindungan Bagi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana di atur pada Peraturan Perundang -Undangan. 

 

Wujud keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memperjuangkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini telah dilaksanakan sosialisasi yang sama di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu Februari lalu. (DPMPD/Humas)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 27 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023