
Tenggarong. Senin, 13/3/2023 DPMPD Provinsi Kaltim melalui Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat menggelar sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 di Hotel Elty Tenggarong.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Kutai Kartanegara dan Ketua Komisi III DPRD Prov Kaltim, sementara pesertanya terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah Teknis di Lingkungan Pemkab Kukar, Perwakilan Camat, Perwakilan Kepala Desa/Ketua Lembaga Adat serta dari Perwakilan TPP Desa. unsur narasumber Kepala DPMPD Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengampu, Direktur Perkumpulan Padi Indonesia, Direktur Bioma, Aman Kaltim dan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Mahulu.
Kepala DPMPD dalam hal ini diwakili kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbud Roslindawaty dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi penting dalam rangka memberikan pemahaman terkait upaya Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
“Harapannya melalui kegiatan ini, agar ada Percepatan Pemberian Pengakuan dan Perlindungan Bagi Masyarakat Hukum Adat demi mewujudkan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur yang sejahtera, aman, tumbuh dan berkembang” ungkap Roslindawaty
“yang lebih penting adalah melalui kegiatan ini, tersampaikannya Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur, apakah itu melalui Prosedur tata cara Identifikasi, verifikasi maupun validasi Dokumen” Tambahnya.
Dalam sosialisasi ini diperoleh masukan-masukan dalam rangka melakukan percepatan pemberian Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara serta ada kesepakatan dan Komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk mengalokasikan anggaran Pengakuan dan Perlindungan serta Pelestarian Kearifan Lokal melalui kegiatan Pelatihan Penyusunan Etnografi.
“dukungan anggaran juga sangat perlu diprioritaskan, mengingat bahwa Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan isu yang krusial dibahas ditingkat Internasional, Nasional dan Daerah serta hadirnya Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur juga menjadi topik pembahasan” tegas Roslindawaty.
Perlu diinformasikan kembali progres capaian Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Kartanegara bahwa saat ini Kalimantan Timur baru memiliki 2 MHA yang telah ditetapkan melalui SK Bupati, 2 MHA tersebut berasal dari Kabupaten Paser, Sementara 11 MHA masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dan salah satu MHA tersebut berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu MHA Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun.
Sementara untuk Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri yang memiliki segudang tradisi kearifan lokal dan peninggalan prasejarah yang tidak banyak dijumpai kabupaten lain, salah satunya yaitu kegiatan Erau yang telah dikenal dan diakui baik tingkat Nasional hingga Internasional. Oleh karena itu sudah saatnya Kabupaten Kutai Kartanegara juga dapat memberikan Pengakuan dan Perlindungan Bagi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana di atur pada Peraturan Perundang -Undangan.
Wujud keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memperjuangkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini telah dilaksanakan sosialisasi yang sama di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu Februari lalu. (DPMPD/Humas)

2418 Dilihat

2796 Dilihat

3169 Dilihat

2715 Dilihat

1756 Dilihat

2323 Dilihat





![]() |
|
![]() |
|
![]() |
![]() |
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |