Muri Wakili Kepala DPMPD Bicara Mekanisme Pendirian BUMDes Berbadan Hukum
11 November 2021 Arif Maulana Berita 6298
Muri Wakili Kepala DPMPD Bicara Mekanisme Pendirian BUMDes Berbadan Hukum

BALIKPAPAN -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin meningkatkan pemahaman peserta Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan unsur BUMDes kabupaten/kota se Kaltim terkait mekanisme pendirian BUMDes berbadan hukum.

 

Seiring terbitnya PP 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDesa/BUMDesMa terdapat perbedaan signifikan terkait mekanisme pendiriannya. 

 

"Sebelumnya cukup masyawarah desa untuk pembentukan BUMDes. Sekarang harus didaftarkan dulu di website Kemendes PDTT (kemendesa.go.id). Kalau sudah terbit sertifikatnya baru bermusyawarah mendirikan BUMDes, " ujar M Syirajudin melalui Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat Muriyanto saat menjadi pembicara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan unsur BUMDes kabupaten/kota se Kaltim, di Balikpapan, Kamis (11/11). 

 

Terpenting era kekinian BUMDes tidak lagi hanya sebatas badan usaha dibentuk berdasarkan Peraturan Desa, tapi sudah menjadi badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. 

 

Artinya BUMDes setara dengan BUMN dan BUMD. Bedanya hanya pada skala usahanya level desa. 

 

Konsekwensinya setelah jadi badan hukum BUMDes menjadi subjek hukum yang bisa dituntut di depan hukum. 

 

"Untuk menjadi badan hukum tidak serta merta, tapi ada proses atau mekanisms yang harus diikuti. Pada hari ini kita praktek pendaftaran agar pulang bisa mendaftarkan BUMDesnya, " ajaknya. 

 

Dia berharap kedepan BUMDes Kaltim sudah terdaftar dan berbadan hukum agar cakupan usahanya bisa semakin luas.

 

Untuk diketahui, dari 841 desa se-Kaltim terdapat 778 BUMDes dengan 60 persen atau sebanyak 473 BUMDes berstatus aktif. Dan dari 473 BUMDes yang berstatus aktif belum semua terdaftar dan berbadan hukum. (DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 25 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023