Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kaltim diingatkan untuk segera merealisasikan rencana pengadaan barang jasa yang akan dilaksanakan Tahun Anggaran 2019. Paling lambat April semua OPD diharap harus sudah lelang rencana pengadaan barang jasa agar punya cukup waktu menuntaskan pelaksanaannya sesuai target atau hingga akhir tahun anggaran.
“Kepada OPD diharap dapat mempercepat proses pengadaan yang telah direncanakan. Baik yang harus melalui proses lelang, maupun kegiatan yang cukup melalui pengadaan langsung,” seru Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim, Fadjar Djojoadikusomo saat memimpin rapat perceptan lelang Pemprov Kaltim, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (28/3).
Menurutnya, percepatan pengadaan harus dilakukan kerena hingga akhir Maret ini realisasi pengadaan yang ada di OPD mengalami keterlambatan dalam proses lelang. Dari 463 paket kegiatan yang direncanakan, tercatat baru 100 kegiatan yang masuk proses lelang.
“Yang menjadi pertanyaan. Apa penyebab keterlambatan ini. Apakah karena adanya perubahan aplikasi penunjang proses pengadaannya atau memang OPD yang lambat dalam proses lelang tersebut,” timpalnya.
Terlebih kata dia, proses pengadaan saat sekarang terbilang mudah. Apabila ingin melakukan pengadaan sudah tersedia dalam E-KATALOG pengadaan, sehingga memudahkan proses pangadaan yang dilakukan setiap OPD.
Dia berharap melalui rapat percepatan ini dapat diinventarisi kendala yang dihadapi OPD untuk diselesaikan agar bisa segera lelang maupun pengadaan langsung rencana pengadaan barang jasa yang ditetapkan.
Disisi lain, dia menyebut penerapan kebijakan pengadaan melalui sistem elektronik berbasis aplikasi tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden No 54/2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) No 11/2018 tentang katalog elektronik.
Provinsi Kaltim ditetapkan sebagai target rencana aksi strategis nasional pencegahan korupsi tahun 2019-2020 dalam rangka proses pembentukan katalog elektronik lokal.
“Rapat kali ini selain membahas percepatan lelang, juga untuk menetapkan kebutuhan pengadaan barang jasa pada katalog elektronik lokal lingkungan Pemprov Kaltim. Makanya yang diundang rapat kali ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan panitia pengadaan barang jasa OPD agar bisa sinkron,” tukasnya.(DPMPD Kaltim/ridwan/arf)