Pansus DPRD Kukar Gali Informasi Lengkapi Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA
19 April 2022 Arif Maulana Berita 6277
Pansus DPRD Kukar Gali Informasi Lengkapi Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA

SAMARINDA -- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Selasa (19/4/2022).

 

Kunjungan untuk menggali informasi dalam rangka melengkapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kukar tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

 

"Kita ingin membahas terkait MHA. Hal-hal apa saya yang bisa diatur dalam perda dalam memberikan pengakuan dan perlindungan MHA,” ujar Ketua Pansus Betaria Magdalena.

 

Dia menganggap penting membuat payung hukum terkait pengakuan dan perlindungan MHA untuk menghindari permasalahan menyangkut adat di kemudian hari.

 

Terlebih Provinsi Kaltim menjadi lokasi pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga perlu diantisipasi agar keberadaan MHA di Kaltim, khususnya Kukar tidak tersingkir saat masuknya 2-3 juta orang ke Kaltim mendatang.

Itu sebabnya dalam penyusunan raperda inisiatif DPRD Kukar ini dinilai perlu pengayaan Informasi agar isinya mengakomodir segala hal terkait. “Sederhana tapi bermanfaat. Salah satu ayat saja bisa berdampak luar biasa,”katanya.

 

Sebagai perwakilan rakyat sudah sepatutnya kata dia mampu menjaga kearifan lokal. Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA ini salah satu upaya DPRD Kukar.

 

“Yang jelas ini inisiatif DPRD dalam melindungi hak masyarakat hukum adat. Khususnya terkait tanah adat agar tidak kejadian masalah soal tanah,”tegasnya.

 

Sementara itu Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin melalui Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Noor Fathoni menyebut akan secara khusus membahas hal-hal yang dibutuhkan untuk memberikan masukan penyempurnaan raperda.

 

“Terkait MHA DPMPD tidak bisa sendiri. Apalagi ini produk hukum. Perlu melibatkan pihak terkait seperti Biro Hukum, Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan, dan instansi terkait lain,”katanya.

 

Rapat dihadiri jajaran DPMPD Kaltim, DPMD Kukar, serta perwakilan LSM peduli masyarakat adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023