Patut Diingat, Jangka Waktu Penyaluran Dana Desa Sisa 40 Kali Serapan
22 November 2017 Admin Website Berita 7011
Patut Diingat, Jangka Waktu Penyaluran Dana Desa Sisa 40 Kali Serapan

SAMARINDA– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengingatkan segenap perangkat desa termasuk tenaga pendamping profesional terkait percepatan pencairan dan penggunaan dana desa.

Ini penting karena jangka waktu penyaluran dana desa hanya tinggal beberapa hari atau bisa diistilahkan hanya tersisa waktu 40 kali serapan.

“Satu hal penting yang perlu menjadi perhatian peserta rakor bahwa jangka waktu penyaluran dana desa tahap 2 tahun 2017 hanya tinggal 40 kali sapan pagi. Kalau tidak mendapat perhatian serius akan tertunda. Tentu akan bisa menjadi masalah pada pencairan dan penggunaan dana desa 2018,” sebut Jauhar saat pembukaan Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kaltim, di Samarinda, Rabu (22/11).

Ia berharap semua pihak mulai instansi terkait seperti DPMPD Kabupaten se Kaltim, camat, kepala desa, hingga tenaga pendamping profesional mempunyai komitmen sama agar program bisa dilaksanakan dengan baik.

“Mari kita dorong agar desa bisa mencairkan dana desa dan memanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” timpalnya menyeru.

Terpenting, kata dia, pemerintah saat sekarang diperintahkan bekerja secara cepat dan tepat. Mengingat lambat tidaknya pencairan dana desa tergantung peran pemerintah desa dalam hal pelaporan realisasi dana desa ke pemkab.

Semua didorong pada saatnya capaian penggunaan dana desa lebih 90 persen. “Diharap begitu. Sebab komitmennya sudah cukup baik,” sebutnya.

Sementara Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan, Musa Ibrahim menyebut Rakor P3MD merupakan fasilitasi program konsolidasi pelaku P3MD. Sebab P3MD dinilai tidak bisa dilakukan hanya melalui pendekatan teknis, tapi juga perlu konsolidasi, koordinasi, dan komunikasi.

Sementara P3MD akan terus dikembangkan. Salah satu contoh Program Inovasi Desa (PID).

“Tiga tujuan utama rakor konsolidasi pelaku program, menginformasikan hal-hal baru agar pelaku dapat info terbaru dan tercerahkan, serta sebagai tindaklanjut MoU Kapolri, Kemendes, dan Kemendagri khususnya dalam pengawasan dana desa,” katanya.

Rakor juga akan peserta dari Bappeda, Camat, Abdesi, DPD LPM, perwakilan tenaga pendamping desa, dan tenaga ahli kabupaten dari 7 kabupaten se Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023