watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

PDRI, Usung Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen

27 Oktober 2018 Admin Website Berita

Jakarta – Musyawarah Nasional I Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI)  mengusung profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan dosen. Munas ini menghasilkan tiga poin rekomendasi yang akan diberikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Kementerian Tenaga Kerja dan DPR RI. 

Ketiga poin itu  adalah; pertama PDRI mengusulkan kepada pemerintah agar  sistem homebase yang diberlakukan pada perguruan tinggi dihapuskan. Alasannya,  tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berlaku di Indonesia. Pasal 88 ayat 1 dan 2 menyebutkan, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Kedua, mendorong Kementerian Riset dan Teknologi untuk memperjelas hubungan ketenagakerjaan antara dosen dan Yayasan atau pengelola Lembaga Pendidikan tinggi yang diterapkan pada para dosen. Ketiga, mendorong diterapkannya sistem remunerasi dan jenjang karir yang lebih transparan.

Ketua Umum Ahmad Zakiyuddin menyatakan hal itu saat membuka Munas pertama PDRI di Gedung DPR RI, ruang Nusantara I, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018.

Menurut dia, rekomendasi diberikan kepada Kemenristek dikti agar Lembaga negara itu lebih memperhatikan kesejahteraan dosen. Kepada Kemenaker, diminta ada aturan yang jelas terkait sistem penghasilan yang sesuai dengan Indeks Kelayakan Hidup. Sedangkan kepada DPR RI, diharapkan dapat  mendorong rekomendasi ini dilaksanakan oleh pemerintah. 

“Kami merekomendasikan ketiga poin tersebut agar menjadi perhatian  pemerintah. Profesionalisme dosen harus diimbangi dengan kesejahteraan, sehingga tak ada lagi dosen yang “ngamen”, mencari  tambahan penghasilan di kampus lain,” kata Zakiyuddin.

Seorang dosen asal Banten yang menjadi peserta Munas, sebut saja Budi,  membenarkan bahwa saat ini banyak dosen yang terpaksa “ngamen” bekerja di kampus lain, karena kampus pertamanya tidak memberikan kesejahteraan yang memadai. 

Ia sangat setuju dengan rekomendasi PDRI yang meminta sistem homebase dihapuskan, karena dengan sistem itu dosen hanya mendapatkan upah di bawah UMR.  Ia mencontohnya dirinya yang bekerja di Universitas swasta dengan menerima gaji pokok sebagai dosen  homebase sebesar Rp 150 ribu per bulan. Tambahan gaji didapat jika mengajar lebih banyak. Pada saat libur, ia tak berpenghasilan, kecuali mendapat gaji pokok.

 “Ini tidak adil,  upah yang sangat tidak manusiawi untuk tenaga profesional. Buruh saja upahnya diatur sesuai UMR. Kok dosen, diabaikan”  kata Budi, kandidat doktor yang juga peserta Munas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar PDRI  Poempida Hidayatullah  yang hadir pada saat Munas ini mengaku miris mendengar kisah-kisah dosen yang kesejahteraannya masih dibawah rata-rata. Oleh karena itu, ia berharap Munas PDRI pertama ini,  menjadi langkah awal yang besar dibidang di dunia Pendidikan tinggi. 

“PDRI harus memperjuangkan cita-cita mulia ini. Jangan  ada  lagi dosen yang “ngamen”.  Dosen  adalah pekerjaan profesi yang dituntut fokus dalam menjalankan profesionlismenya. Ketika professional itu muncul, maka ia harus dibayar sepadan,” kata Poempida saat membuka Munas ini. 

Dirjen Sumber daya Iptek dan dikti Kemeristekdikti Ali Gufron Mukti mengukuhkan pengurus DPP PDRI.  Ia berharap melalui Munas ini, semoga PDRI bisa memperjuangkan kesejahteraan dosen, misalnya dosen tidak tetap menjadi dosen tetap. “Catatan kami ada sebanyak  26 ribu dosen yang belum memiliki catatan akademik. Semoga PDRI bisa mempercepat pengurusan jabatan akademik ini,” kata dia.

Menurut dia, dosen memiliki posisi strategis untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan penyiapan SDM berbasis  iptekdikti, juga menentukan rangking perguruan tinggi kita. Oleh karena itu, profesionalisme dosen harus ditingkatkan begitu juga kesejahteraannya penting untuk diperhatikan.

Munas ini diikuti oleh 150-an anggota dari pengurus wilayah di 26 Provinsi di Indonesia. Antara lain,  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, NTB, Maluku Utara, dan Papua. Organisasi independen ini dideklarasikan pada 25 Juni 2018 di Gedung Indonesia Menggugat,  Kota Bandung oleh  para dosen dari perguruan tinggi swasta dan negeri. Hingga kini, jumlah anggota PDRI  mencapai 1.035 orang.  (*)

#Berita