Pejabat Kaltim Hadiri Rakor Pembentukan Desa Anti Korupsi 2023
18 Oktober 2022 Arif Maulana Berita 5985
Pejabat Kaltim Hadiri Rakor Pembentukan Desa Anti Korupsi 2023

SAMARINDA -- Pejabat Pemprov Kaltim menghadiri Rakor Pembentukan Desa Anti Korupsi 2022 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

 

Rakor yang diikuti pejabat 22 Pemprov se Indonesia dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dari 66 pemerintah kabupaten/kota yang desanya akan diusulkan menjadi percontohan Desa Antikorupsi ini dibuka Ketua KPK Firli Bahuri secara resmi dengan pemukulan gong.

 

Adapun pejabat Kaltim yang hadir Pj Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi didampingi Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi dan Inspektur Kaltim M Irfan Pranata.

 

Di Provinsi Kaltim sendiri desa yang diusulkan menjadi percontohan Desa Anti Korupsi diwilayah Penajam Paser Utara, Berau, dan Kutai Kartanegara.

 

Setelah acara pembukaan ini, dilanjutkan dengan pemberian materi pembekalan awal tentang Pemberdayaan Desa Antikorupsi, Pengelolaan Keuangan Desa, serta Indikator Desa Antikorupsi dan Metode Penilaian.

 

Adapun tujuan Program Desa Antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

 

KPK berharap dengan desa antikorupsi ini akan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk menjadikan desanya sebagai desa yang bersih dari praktik korupsi.

 

Harapannya, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut sebanyak 686 kepala desa terjerat korupsi dana desa di 601 kasus.

 

Firli mengatakan, ratusan kasus itu terjadi sepanjang sembilan tahun, sejak 2012 hingga 2021.

 

Data sekarang cukup memprihatinkan kita, 601 desa, 686 pihak perangkat desa dan kepala desa terlibat kasus korupsi.

 

 

KPK mencetuskan program Desa Antikorupsi. Menurutnya, jika pemerintah tingkat desa sudah bebas dari korupsi maka kabupaten hingga provinsi juga bebas dari korupsi.

 

Targetnya di tahun 2022 ada 10 desa antikorupsi di 10 provinsi dan tahun depan 22 provinsi itu bisa tersebar.

 

Sebagai informasi, KPK telah membentuk program Desa Antikorupsi pada Desember 2021. Saat itu, Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi.

 

Pada 2022 ditetapkan 10 desa percontohan antikorupsi yang tersebar di berbagai wilayah mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Barat dan Timur.(DPMPD Kaltim/*/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation
© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023