watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Pembahasan Permohonan TM-TKD Desa Tani Harapan dan Verifikasi Dokumen Pendukung dalam Rangka Persiapan Tinjauan Lapangan


Samarinda, Sabtu (17/10/2025) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPPMD) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pembahasan Permohonan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TM-TKD) beserta verifikasi dokumen pendukung Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kampung Etam, Lantai 2 Kantor DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, sebagai bagian dari rangkaian observasi lapangan terhadap permohonan TM-TKD tersebut.

 

Rapat dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri, DPMPD Provinsi Kaltim, DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Kukar, Kecamatan Loa Janan, Pemerintah Desa Tani Harapan, Badan Permusyawaratan Desa, serta PT Kutai Energi dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

 

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal penting terkait keabsahan dan kelengkapan dokumen permohonan TM-TKD. Salah satu pembahasannya adalah mengenai kajian keselarasan tata ruang yang akan ditindaklanjuti dengan surat resmi dari DPMPD Provinsi Kalimantan Timur kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait rencana pemanfaatan tanah kas desa yang ditukar untuk kegiatan pertambangan oleh PT Kutai Energi. Kajian ini Merujuk pada surat OIKN Nomor S-321/OIKN.33/2025 dan Surat Edaran Kepala OIKN Nomor 012/SE/Kepala-OtoritaIKN/X/2023 tentang Penataan Perizinan Tambang dan Perkebunan di Wilayah Ibu Kota Nusantara.

 

Selain itu, dibahas pula kejelasan alas hak tanah pengganti yang berasal dari Enclave ex-SHGU Nomor 33 dan 34. Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa enclave tersebut dapat dijadikan alas hak dan terdapat hak keperdataan PT Kutai Energi atas tanah tersebut dalam proses TM-TKD antara PT Kutai Energi dan Pemerintah Desa Tani Harapan.

 

DPMPD Provinsi Kaltim juga menyoroti hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP di mana nilai tanah kas desa (TKD) dan tanah pengganti (TP) menunjukkan perbedaan yang signifikan. Hal ini dikarenakan lokasi tanah pengganti yang lebih strategis dan dekat dengan jalan negara, sementara TKD relatif lebih jauh. Untuk memperjelas hal tersebut, DPMPD Provinsi Kaltim akan mengirimkan surat permohonan penjelasan kepada KJPP guna mendapatkan keterangan tertulis terkait hasil penilaian tersebut.

 

Pembahasan juga mencakup perlunya pernyataan tertulis dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara yang menegaskan bahwa tanah kas desa maupun tanah pengganti tidak diklasifikasikan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Provinsi diminta untuk melengkapi seluruh dokumen hasil QA, berita acara, dan dokumen pendukung lainnya yang wajib dilegalisir sebagai bagian dari proses administrasi sesuai ketentuan peraturan-undangan.

 

Sebagai tindak lanjut ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, diperlukan pula surat pernyataan dari Bupati Kutai Kartanegara bahwa telah melakukan verifikasi dan melihat lapangan terkait permohonan TM-TKD, serta bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran materil dan formil atas seluruh dokumen yang dibuat. Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara juga diharapkan dapat menerbitkan peta lokasi atas TKD dan tanah penggantinya untuk melengkapi persyaratan administrasi.

 

Sebagai bagian dari tahapan proses tersebut, pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, dilaksanakan kegiatan Tinjauan Lapangan Permohonan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TM-TKD) di Aula Pertemuan Kantor Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kemendagri, DPMPD Provinsi Kaltim, DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, Camat Loa Janan, Kepala Desa Tani Harapan, BPD Desa Tani Harapan, serta PT Kutai Energi.

 

Dari hasil observasi diketahui bahwa tanah kas desa yang diusulkan untuk ditukar terdiri dari dua bidang tanah, yaitu tanah bekas bangunan lumbung padi seluas 177 meter persegi dan tanah bekas area pemakaman seluas 4.624 meter persegi yang saat ini telah direlokasi dan belum dimanfaatkan oleh pihak perusahaan. Adapun tanah pengganti berasal dari enclave SHGU Nomor 33 dan 34 yang terdiri atas tiga bidang, yakni tanah seluas 9.864 meter persegi yang digunakan sebagai pemakaman warga, tanah seluas 177 meter persegi untuk lumbung padi, serta tanah seluas 741 meter persegi untuk gedung serbaguna.

 

Dalam kesempatan tersebut, tim juga menemukan satu bangunan gedung serbaguna senilai Rp2,41 miliar yang dibangun oleh PT Kutai Energi dan telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa namun belum diperhitungkan dalam nilai tukar menukar. Pihak PT Kutai Energi menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan bangunan tersebut secara resmi kepada Pemerintah Desa Tani Harapan melalui surat pernyataan tertulis dan menjadikannya sebagai nilai tambah tanah pengganti dalam proses TM-TKD.

 

Hasil musyawarah desa yang dilaksanakan sebelumnya juga menunjukkan bahwa masyarakat Desa Tani Harapan tidak mengajukan persetujuan terhadap rencana tukar menukar tersebut dan pada prinsipnya menyetujui nilai, luasan, serta lokasi tanah pengganti yang diusulkan.

 

Melalui kegiatan pembahasan dan observasi lapangan ini, diharapkan seluruh proses Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TM-TKD) dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi Pemerintah Desa Tani Harapan serta masyarakat setempat.

 

#Berita