Pemkot Bontang Tercepat Tindak Lanjuti Permendagri No130/2018
29 Juni 2019 Admin Website Berita 6233
Pemkot Bontang Tercepat Tindak Lanjuti Permendagri No130/2018

BONTANG -- Pemkot Bontang disebut merupakan kabupaten/kota rercepat dalam menindaklanjuti Permendagri No130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan  Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Hal ini terungkap ketika Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi diminta oleh Camat Bontang Utara sebagai narasumber untuk melakukan Pembinaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan  Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat, di Kantor Camat Bontang Utara, Jumat (28/6).

Dari hasil diskusi dengan para lurah se Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang diketahui bahwa target serapan anggaran Dana Kelurahan Tahap I hingga akhir Juni ini sebesar 50 Persen.

"Langkah ini merupakan langkah tercepat dibandingkan 8 kabupaten/kota yang lain. Tidak termasuk Kabupaten Mahakam Ulu, karena kabupaten ini tidak memiliki wilayah kelurahan," kata Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi.

Karenanya dia  memberikan apresiasi positif kepada Camat Bontang Utara yang telah mengumpulkan semua Lurah se Kecamatan Bontang Utara.

Pertemuan juga dihadiri oleh pejabat yang mewakili Kabag Pemerintahan Kota Bontang.

Dia menyebut langkah antisipatif ini perlu dijadikan contoh bagi para Camat, yang kebetulan di wilayah kerjanya memiliki banyak kelurahan.

Ini penting untuk mendorong percepatan proses penyaluran dan realisasi Dana Keluragan.

Mengingat, ini merupakan tahun pertama kelurahan mendapat Dana Kelurahan. Mulai tahun ini seluruh Kelurahan di Indonesia yang jumlahnya  8.479 menerima Dana Kelurahan. Termasuk 197 kelurahan yang ada di wilayah Kalimantan Timur.

Dana tersebut disalurkan melalui DAU Tambahan, sebesar Rp3 Triliun. Masing-masing Kelurahan mendapatkan dana sekitar Rp350 juta dalam satu tahun anggaran dengan mekanisme penyaluran dibagi dalam dua tahap.

Kota Bontang sendiri terdiri atas tiga kecamatan dengan 15 Kelurahan yang tersebar di Kecamatan Bontang Selatan 6 kelurahan, Kecamatan Bontang Barat 3 kelurahan, dan Kecamatan Bontang Utara memiliki 6 wilayah kelurahan.

Berbagai persoalan mengemuka dalam pertemuan forum kecamatan tersebut, diantaranya tentang bagaimana cara menjalankan tugas dengan tenang dan tidak tersangkut persoalan hukum.

Menjawab pertanyaan tersebut dia menyebut setiap pemimpin harus berani mengambil keputusan. Apapun tingkat kepemimpinan tersebut.

"Inti dari kepemimpinan adalah pengambilan keputusan. Sebelum mengambil keputusan, "lakukan cost and benefitanalysis" (analisis biaya dan manfaat). Upayakan memperbanyak dampak positif dan menurunkan dampak negatif," katanya.

Prinsip kebijakan publik adalah "whatever Government choose to do or not to do" Apapun yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh Pemerintah adalah kebijakan. Contoh konkritnya, ada persoalan. Persoalan tersebut dibiarkan (tidak diambil langkah kebijakan) atau diambil langkah kebijakan, itu juga sebuah kebijakan.

Karena itu, dalam bekerja, pelajari aturan main secara seksama. Sepanjang tidak ada "mensrea", atau niat jahat atau "tidak punya kepentingan tertentu", "tidak tersandra oleh kepentingan tertentu", maka jangan ragu untuk mengambil kebijakan.

"Selamat bertugas para Lurah di Bontang Utara. Moga upaya yang Sudara lakukan bernilai ibadah," serunya.(DPMPD Kaltim/MJE/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023