Pemprov Bakal Berikan Tunjangan Hari Tua dan Pensiun Tenaga Non PNS
10 Januari 2020 Admin Website Berita 8398
Pemprov Bakal Berikan Tunjangan Hari Tua dan Pensiun Tenaga Non PNS

SAMARINDA – Pemprov Kaltim diakui terus memberikan perhatian bagi pegawai baik PNS maupun Non PNS. Gubernur Kaltim, Isran Noor memastikan tidak akan membeda-bedakan perhatian antara pegawai PNS dan Non PNS.

Sebagai contoh, terkait pemberian tunjangan hari tua dan pensiun. Mantan Bupati Kutai Timur ini merencanakan akan memberikan hak yang sama bagi pegawai Non PNS.

“Sejak lama ini saya sampaikan. Sejak jadi jongos di Kutai Timur. Sampaikan ke kawan, sampaikan ke presiden kenapa tidak memberikan penganggaran sama ke honor (pegawai Non PNS,Red). Tugasnya sama. Hanya statusnya yang beda,” tegas Gubernur Kaltim, Isran Noor saat memberikan arahan dihadapan PNS penerima dan tamu undangan penganugrahan Tanda Kehormatan Presiden RI Satyalancana Karya Satya (SLKS) 30, 20, dan 10 tahun PNS di lingkungan Pemprov Kaltim, di Pendopo Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (10/1) pagi.

Dia mengaku sudah membicarakannya dengan perangkat daerah terkait untuk realisasinya. Harapannya pada 2021 mendatang pegawai Non PNS sudah bisa mendapat hak tunjangan hari tua dan pensiun.

Sedangkan kebijakan anggaran 2020, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan anggaran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM). Harapannya pegawai Non PNS beserta keluarga tetap terjamin kesejahteraannya saat terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat melaksanakan tugas.

Tidak hanya itu. Pegawai PNS juga akan diberikan perhatian lebih. Pemprov, aku dia sedang mengusulkan pemberian penghargaan bagi PNS yang bekerja dengan baik selama 10, 20, hingga 30 tahun peraih Tanda Kehormatan Presiden RI Satyalancana Karya Satya (SLKS) 30, 20, dan 10.

“Alhamdulillah kita akan berikan emas sesuai masa pengabdiannya. Kita berikan penghargaan emas. Tapi bukan berupa emas, melainkan uang senilai harga emas saat itu. Pergubnya sudah selesai, tinggal dilaksanakan sesuai petunjuk teknisnya,” katanya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Ardiningsih mengaku kebijakan tersebut mungkin saja diberlakukan. “Itu perintah. Insya ALLAH kalau peluang ada dan memungkinkan kenapa tidak. Beliau pengambil keputusan. Sebagai pelaksana teknis BKD akan duduk bersama dengan-teman teman baik sisi keuangan, hukum, dan  penataan ASN,” katanya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 33 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023