Pemprov Beri Bantuan Keuangan 100 Desa
16 Februari 2016 Admin Website Berita 6801
Pemprov Beri Bantuan Keuangan 100 Desa

SAMARINDA - Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan desa, Pemprov Kaltim memberikan bantuan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Provinsi Kaltim.

Dari 836 desa yang tersebar di 10 kabupaten/kota, Pemprov  memberikan bantuan  keuangan kepada 100 desa masing-masing mendapatkan bantuan  sebesar Rp130 juta.

"Bantuan  keuangan yang diberikan merupakan komitmen Pemprov Kaltim dalam membangun desa, agar terwujud kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," kata Sekprov Kaltim H Rusmadi saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim  Nomor 63 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa di Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (16/2).

Bantuan keuangan yang  diberikan menunjukkan bahwa Pemprov Kaltim memberikan dukungan pada program pemerintahan Jokowi-JK, khususnya untuk pelaksanaan Nawa Cita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa.

Diharapkan para kepala desa yang mendapatkan amanah bantuan keuangan ini dapat memanfaatkan momentum keberpihakan kepada pembangunan desa dengan sebaik-baiknya. 

Selain itu, kepala desa diminta juga dapat mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Rusmadi juga meminta kepada para kepala desa agar dalam melaksanakan roda pembangunan desa benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga momentum ini akan mempercepat laju pembangunan desa dan sekaligus menjadi sarana edukasi dalam menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan desa. 

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim Moh Jauhar Effendi dalam laporannya menjelaskan, bantuan keuangan ini merupakan kebijakan Pemprov Kaltim untuk memberikan dukungan kepada pemerintah desa.

Adapun tujuannya adalah untuk membantu mengatasi permasalahan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaran  pemerintahan dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

"Adapun kriteria bantuan keuangan pemerintah desa diberikan kepada desa tertinggal, desa berkembang dan desa berprestasi," kata Jauhar Effendi.

Secara simbolis bantuan keuangan diserahkan Sekprov Kaltim kepada perwakilan kepala desa yang mendapat bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim tersebut. (mar/sul/es/hmsprov)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023