Pemprov Gelar Bimtek Legal Drafting Bagi Perangkat Daerah Kaltim
25 November 2019 Admin Website Berita 8095
Pemprov Gelar Bimtek Legal Drafting Bagi Perangkat Daerah Kaltim

YOGYAKARTA – Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum Setprov Kaltim menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting bagi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan dilaksanakan, 25-26 November 2019, di Hotel Harper Mangkubumi Yogyakarta.

Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam sambutan yang dibacakan Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Suroto sebelum membuka bimtek menegaskan kegiatan mempunyai arti penting dalam rangka menyamakan persepsi, peningkatan kinerja, dan koordinasi dalam penyusunan suatu produk hukum daerah.

“Karena itu, saya harap para peserta nantinya akan lebih terampil dan mampu menyusun/merancang suatu naskah produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” serunya.

Produk hukum daerah, kata dia, mempunyai peran strategis dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah.

Oleh karena itu setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut untuk memahami tertib regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum yang terdiri dari unsur tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi.

Dalam mewujudkan produk hukum daerah diperlukan suatu manajemen hukum yang baik. Hal tersebut diwujudkan saat produk hukum selesai disahkan, kemudian dilakukan mekanisme sosialisasi produk hukum kepada masyarkaat atau yang berkepentingan, sehingga mempercepat implementasi produk hukum tersbut pada pelaksanaanya.

Penyusunan produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana, karena produk hukum daerah seperti peraturan daerah, peraturan dan keputusan kepala daerah merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan. Sekaligus dijadikan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun ketentuan-ketentuan hukum yang baik, representatif dan akurat serta memberikan dampak terhadap perbaikan kualitas produk hukum di Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian diharapkan jangan sampai ada produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. “Saya berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan mengingat pentingnya dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang tangguh dan profesional,” harapnya.

Selain itu untuk saling tukar pikiran, pendapat, dan pengalaman serta menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan terkait dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan  atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Bimtek diikuti peserta dari Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi yang membidangi dan bertugas menyusun rancangan produk hukum daerah. Dari DPMPD diwakili Kasi Kewenangan, Keuangan dan Aset Desa, Kasmawati.

Hadir selaku narasumber Kepala Biro Hukum Kaltim, Kepala Biro Hukum DIY, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kaltim, dan Balai Bahasa DIY.(DPMPD Kaltim/kasma/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023