Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Pemprov Kaltim dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal melakukan penandatanganan MoU kesepakatan bersama tentang pelaksanaan program pengurangan emisi gas rumah kaca di Provinsi Kaltim.
MoU yang akan ditandatangani Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Menteri LHK, Siti Nurbaya tersebut secara rinci mengatur pelaksanaan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan lestari dan peningkatan stok karbon hutan atau REDD+.
"Hari ini kita rapat untuk finalisasi pembahasan konsep MoU yang sudah disiapkan KLHK. Harapannya MoU bisa segera dilakukan dan ditindaklanjuti perjanjian kerjasama (PKS) untuk segera bersama-sama melaksanakan tugas dan ruang lingkup kerjasama para pihak terkait pelaksanaan program menjaga kebelangsungan kualitas lingkungan tersebut," ujar Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim, Nazrin saat memimpin Rapat Finalisasi Pembahasan MoU KLHK - Pemprov Kaltim, di Ruang Rapat Lt 3 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (11/12).
Setelah ini, konsep MoU akan dibahas lebih lanjut di Biro Hukum Setprov Kaltim untuk penyempurnaan menyesuikan kaidah dan bahasa hukum. Bila sudah sesuai akan segera dijadwalkan penandatanganan MoU yang ditarget harus sudah dilaksanakan akhir 2018 dan bisa ditindaklanjuti pelaksanaan program kerjasamanya awal 2019.
Kerjasama sendiri, aku dia, nantinya diharap lebih mengoptimalkan program pengurangan emisi karbon rumah kaca yang sebelumnya sudah dilaksanakan Pemprov Kaltim karena mendapat dukungan program dari KLHK. Mengingat kerjasama tersebut mengamanatkan para pihak menugaskan koordinator dalam pelaksanaan program REDD + tersebut dan memobilisiasi sumberdaya untuk menguatkan pelaksanaanya.
Sementara Kabag Program dan Kerjasama Sekretariat Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Jhony Holbert mengatakan, konsep MoU sebenarnya sudah lama dibuat, karena inisiasi program sudah ada sejak 2011. Hanya belum terealisasi hingga sekarang.
"Karenanya kita berharap ini bisa disepakati agar 2019 bisa segera dilaksanakan. Dana yang sudah dianggarkan untuk pelaksanaanya dan mimpi kita mengurangi emisi karbon gas rumah kaca di Kaltim untuk Indonesia dan Dunia bisa terwujud" katanya.
Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi menambahkan, keberadaan MoU penting menjadi dasar hukum membuat kebijakan untuk mendukung pelaksanaan program di tingkat kabupaten hingga desa. Sebab yang menjadi ujung tombak pelaksanaannya tentu ada pada tataran pemerintahan dan masyarakat desa.
"Sebagai contoh kita ada pembentukan 200 program kampung iklim guna mewujudkan pencapaian target nasional dalam pengurangan emisi karbon rumah kaca hingga 2023," sebutnya(DPMPD Kaltim/arf)