watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Pemprov Kaltim Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Musdes Wajib Tuntas Akhir Mei


 

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim pada Kamis (16/5/2025).

 

Rapat yang dipimpin secara daring oleh Kepala DPMPD Kaltim ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kaltim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari 10 kabupaten/kota, serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).

 

Program Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari program nasional yang dikawal oleh 13 kementerian dan lembaga, sejalan dengan visi Asta Cita 2 dan Asta Cita 6 yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat dan kemandirian desa.

 

Semua Warga Jadi Anggota, 8 Unit Usaha Jadi Fokus Utama

Koperasi Merah Putih bersifat inklusif dengan keanggotaan yang mencakup seluruh warga desa. Delapan sektor usaha utama akan dikembangkan, antara lain penyediaan sembako, obat murah, simpan pinjam, hingga logistik dan pertanian.

 

“Tujuan utama pendirian Kopdes adalah memberdayakan masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi desa. Nantinya, koperasi ini akan menjadi penggerak ekonomi lokal yang strategis,” ujar Kadis Disperindagkop Kaltim.

 

Tiga pendekatan dalam pendirian koperasi yang dapat ditempuh desa, yakni: pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi yang krang aktif, atau pengembangan koperasi yang sudah ada.

 

Struktur organisasi Kopdes terdiri dari pengurus (ketua, sekretaris, bendahara, wakil ketua bidang usaha, dan wakil ketua bidang anggota), pengawas (dipimpin kepala desa), dan pengelola yang bekerja di bawah pengurus. Penting untuk diketahui bahwa Perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus.

 

Musdes Wajib Digelar Sebelum 31 Mei 2025

Rapat ini juga mengingatkan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) sebagai dasar pembentukan Kopdes harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Mei 2025. Keterlambatan dalam pelaksanaan Musdes dapat berdampak pada penyaluran Dana Desa tahap II.

 

Penyaluran hanya dapat dilakukan jika dokumen pendirian koperasi telah lengkap, meliputi:

  • Berita Acara Musdes dan rapat pendirian
  • Daftar hadir Musdes dan rapat pendirian
  • Fotokopi KTP pengurus dan pengawas
  • Akta Notaris atau Bukti pengajuan akta notaris

 

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah ke aplikasi resmi dan Pendaftaran koperasi dapat dilakukan melalui laman: https://kopdesmerahputih.kop.id

 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menegaskan bahwa akta pendirian koperasi dari notaris harus sudah diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025.

 

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kaltim menyampaikan dukungan penuh terhadap proses legalisasi koperasi dan membantu percepatan pengurusan akta pendirian melalui jaringan notaris yang tersebar di seluruh wilayah.

 

Dukungan juga datang dari sejumlah kabupaten/kota. Kabupaten Paser, Berau, dan Penajam Paser Utara telah melakukan sosialisasi ke desa-desa. Di PPU, dua desa telah menyelesaikan Musdes, dan proses pendampingan dilakukan oleh Tim Jaga Desa dan Aparat Penegak Hukum (APH). Beberapa daerah menyuarakan perlunya kejelasan terkait penggunaan Dana Desa untuk biaya notaris dan operasional koperasi.

 

“Kami berharap ada regulasi yang jelas dari provinsi untuk penggunaan kode rekening dalam pembiayaan koperasi dari Dana Desa,” ujar perwakilan Dinas PMD Kutai Kartanegara.

 

Diskusi juga menyoroti potensi kerjasama antara Kopdes dan BUMDes. Keduanya diharapkan dapat berjalan beriringan, dengan pembagian sektor usaha yang jelas. Kopdes juga diarahkan untuk mengelola usaha produktif seperti subagen pupuk, BBM, dan proses penggilingan gabah menjadi beras.

 

Disperindagkop dan DPMPD Provinsi menyatakan siap melakukan pendampingan penuh terhadap pembentukan Kopdes, baik melalui pelatihan, pemetaan potensi, hingga pengembangan model bisnis lokal.

 

Peluncuran resmi Kopdes Merah Putih secara nasional dijadwalkan pada 12 Juli 2025. Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan seluruh desa telah menyelesaikan proses pembentukan koperasi sebelum tanggal tersebut.

#Berita