Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Pemprov Kaltim mengambil langkah tanggap dalam dalam penanggulangan COVID-19 di Provinsi Kaltim. Kebijakan yang diambil berupa menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) 100 persen bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memberikan pelaypelayanan publik langsung.
"Pak Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yakni Nomor 065/3668/B.Org-TL tentang Pemberlakuan WFH dan WFO pada pelaksanaan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19," ujar Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin melalui rilis yang disampaikan humas, Selasa (13/7).
Penerbitkan SE terbaru tertanggal 13 Juli 2021 tersebut setelah Gubernur Isran Noor mencermati perkembangan kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir, termasuk pemberlakukan PPKM Darurat di Berau, Balikpapan, dan Bontang.
SE ditujukan ke semua OPD di lingkungan Pemprov Kaltim merupakan kelanjutan Intruksi Gubernur Kaltim Nomor 15 tahun 2021.
SE terbaru intinya bagi OPD agar tidak melakukan kegiatan apapun selama berlakunya PPKM Darurat, kecuali rapat penting dan mendesak. Namun jika memungkinkan hanya lewat vicon.
Kemudian OPD yang tidak memberikan pelayanan publik kepada masyarakat diberlakukan WFH 100 persen, namun bukan berarti layanan terhenti, tetapi dilakukan melalui online dengan mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi terutama bagi pejabatnya.
Terhadap OPD yang memberikan layanan publik kepada masyarakat, diberlakukan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor sebesar 25 persen dengan catatan ketat dalam melaksanakan Prokes COVID-19.
“Ketentuan WFH dan WFO bagi OPD Pemprov Kaltim ini, berlaku sejak tanggal 13 Juli hingga 20 Juli 2021. Kepada semua OPD, wajib melaporkan aktifitasnya ke Sekda melalui jalur komunukasi yang ada,”pungkasnya.(DPMPD Kaltim/*/arf)