Pengetatan Syarat Masuk Kaltim Dinilai Jitu Antisipasi Penyebaran COVID-19 Dari Luar Kaltim
18 Juni 2020 Admin Website Berita 7607
Pengetatan Syarat Masuk Kaltim Dinilai Jitu Antisipasi Penyebaran COVID-19 Dari Luar Kaltim

SAMARINDA -- Kebijakan yang dilakukan Pemprov Kaltim memberlakukan pengetatan syarat masuk ke Kaltim disebut jitu mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari luar daerah.

Sebab persyaratannya dinilai cukup memberatkan individu yang baru melakukan perjalanan dari luar daerah kembali ke Kaltim atau orang luar daerah yang ingin masuk ke Kaltim, yakni wajib mengantongi hasil PCR atau swab dengan hasil negatif.

"Sejak diberlakukan sudah banyak yang menanyakan ke saya apakah kebijakan tersebut tidak memberatkan. Menurut saya ini jurus cukup jitu menangkal masuknya orang membawa virus ke Kaltim, " ujar Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat menjadi pembicara dialog virtual penanganan COVID-19 di Kaltim, Kamis (18/6).

Kebijakan tersebut sambung Jauhar didasari pertimbangan hasil analisis yang dilakukan, penambahan kasus terbanyak dikontribusi mereka yang melakukan perjalanan dari luar Kaltim.

Karenanya hasil rapat koordinasi Forkopimda Kaltim disepakati memberlakukan kebijakan tersebut. Gubernur sudah membuat surat ke pimpinan otoritas transportasi, darat, laut, dan darat menerapkan kebijakan persyaratan menunjukkan hasil PCR bagi mereka yang ingin masuk ke Kaltim terhitung 10 Juni 2020.

Sementara bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR dari asal daerahnya akan dikarantina di tempat yang ditetapkan dengan biaya ditanggung secara mandiri.

"Sekarang tinggal TNI, POLRI, bersama aparat terkait melakukan penegakan dan pengawasan agar sesuai ketentuan dalam penegakan protokol kesehatan, " katanya.

Terlebih Kaltim tidak pernah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan secara persyaratan WHO belum memenuhi syarat melaksanakan new normal atau tatanan hidup baru normal yang produktif dan aman COVID-19.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyebut perlunya mengantisipasi terjadinya transmisi lokal karena belum maksimalnya koordinasi lintas provinsi dan kabupaten/kota.

"Utamanya seperti Kukar, Balikpapan, Samarinda, Kutim, dan Berau yang banyak perusahaan yang akan memulai operasional kerjanya, " sebutnya.

Sementara Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin menyebut telah melakukan penanganan tidak hanya sektor kesehatan, tapi juga ekonomi. Diantaranya membuat aplikasi behambin untuk mengakomodir UMKM agar tetap bergeliat.

"Kita sudah perintahkan 8 ribuan ASN dan seribuan pejabat Pemkot Samarinda untuk memberi melalui aplikasi behambin agar UMKM bisa bernafas. Tidak beli pakai aplikasi lain, " katanya yang didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda, Ridwan Tasa.

Sedangkan untuk jaringan pengaman sosial, selain menyalurkan bantuan pusat, provinsi, dan kota, pemkot juga menggalang dana dari seluruh ASN, pejabat, hingga walikota untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19.

Besarannya dari Rp100 ribu untuk ASN golongan terendah hingga Rp5 juta untuk pejabat.

Dialog merupakan inisiasi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unmul Samarinda. Nampak hadir Dekan FISIP Unmul Samarinda, Muhammad Noor dan Ketua Prodi IP Iman Surya. (DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 22 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023