watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Terbaru Sesuai Standar Gaji ASN Golongan Ruang II/a

11 Maret 2019 Admin Website Berita

Oleh : Muriyanto

Senyum baru bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur karena Pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang diundangkan tanggal 28 Februari 2019 dan sudah harus berlaku sesuai tanggal pengundangan. Regulasi itu berupa Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2019 tentang  Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan pelaksana undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Tidak banyak pasal yang dirubah hanya pasal 81 yang disisipkan dua pasal sebelum pasal 82 dan pasal 100 yang dirubah. Peraturan ini sebagai jawaban adanya tuntutan dari perangkat desa yang ingin ada perubahan pendapatan/gaji dan pemerintah menjawab tuntuan itu dengan mensejajarkan penghasilan tetap dengan standar gaji ASN golongan II.

Besaran gaji yang mereka terima sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 yang berbunyi :

(1)  Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

(2)  Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dengan ketentuan :

a.    Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;

b.    Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 (dua juta dua ratus empat puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;

c.    Besaran penghasilan tetap Perangkat Desa Lainnya paling sedikit Rp2.022.200 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;

Diantara pasal 81 dan pasal 82 disisipkan dua pasal yakni pasal 81A dan pasal 81B, yang mengatur mulai berlakunya besaran penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat Desa Lainnya, pasal 81A yang berbunyi : “ Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (2) diberikan terhitung sejak peraturan pemerintah ini berlaku.

Jadi kapan mulai berlakunya ketentuan ini, yakni sesuai dengan dengan tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang  Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan pelaksana undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni tanggal 28 Februaari 2019.

Lalu pasal 81B memberikan batasan kapan ketentuan ini paling lambat diberlakukan secara lengkap berbunyi:

(1)  Dalam Hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan januari 2020.

(2)  Pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya sebelum bulan januari tahun 2020, didasarkan pada perturan bupati/walikota yang berkaitan dengan penetapan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya yang ditetapak sebelum peraturan ini berlaku.

Selain penghasilan dengan besaran yang sudah diatur dalam pasal 81 diatas, pasal 100 dirubah berbunyi :

(1)    Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan :

a.    Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus)  dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai :

1.    Penyelenggaraan Pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;

2.    Pelaksanaan pembangunan desa;

3.    Pembinaan kemasyarakatan desa; dan

4.    Pemberdayaan masyarakat desa.

b.    Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai :

1.    Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan

2.    Tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa.

(2)  Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diluar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

(3)  Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan ain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.

(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya masih sangat mungkin menerima penghasilan lebih dari besaran yang dituangkan dala pasal 81 karena masih ada ruang belanja 30% sebagaimana pasal 100 ayat (1) huruf b dan pasal 100 ayat (3). Keleluasan ruang ini diharapkan menjadi suplemen khusus bagi kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa yang terlebih dahulu memberikan kesejahteraan mereka.

Selamat dan semangat dalam membangun desa. 

#Berita