Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Mahakam Ulu, 10 Agustus 2024 – Kegiatan Penguatan Kapasitas Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Kabupaten Mahakam Ulu sukses digelar pada 9 hingga 10 Agustus 2024 di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu, Ujoh Bilang. Acara ini merupakan inisiatif Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Timur untuk meningkatkan kemampuan panitia dalam melakukan verifikasi dan perlindungan masyarakat adat.
Pembukaan acara dilakukan oleh Sekretaris DPMK Kabupaten Mahakam Ulu, yang memberikan sambutan hangat dan secara resmi menandai dimulainya kegiatan. Selama dua hari, peserta yang terdiri dari 30 orang – yang meliputi anggota Panitia MHA Kabupaten Mahakam Ulu, petinggi kampung, serta lembaga adat – mengikuti berbagai sesi pelatihan dan diskusi.
Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai tata cara verifikasi teknis dokumen pengakuan masyarakat hukum adat dari sejumlah narasumber berpengalaman. Narasumber yang hadir dalam acara ini berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, Perkumpulan PADI, serta Aman Kaltim. Materi yang disampaikan mencakup prosedur dan teknik verifikasi yang penting dalam proses pengakuan masyarakat adat.
Sebagai kelanjutan dari pelatihan, panitia bersama narasumber direncanakan untuk melakukan studi lapangan ke dua kampung, yaitu Kampung Long Pahangai 1 dan Kampung Long Isun, pada 11 hingga 16 Agustus 2024. Tujuan dari studi lapangan ini adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan pengakuan masyarakat hukum adat secara langsung di lokasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas panitia dalam proses verifikasi dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta memastikan bahwa proses pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Mahakam Ulu dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan baru, diharapkan panitia dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut.