Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
BALIKPAPAN -- Kegiatan Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Kabupaten se Kalimantan Timur disebut merupakan bagian dari strategi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan bagi MHA.
"Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan untuk merepleksi tugas dan fungsi Panitia PPMHA serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan validasai keberadaan Masyarakat Hukum Adat," ujar Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi selaku Ketua Panitia saat pembukaan Penguatan Panitia PPMHA Kabupaten se Kalimantan Timur, di Balikpapan, Minggu (22/10/2023) malam.
Kegiatan juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari implementasi pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) khususnya pada Komponen 1 Tata Kelola Hutan dan Lahan melalui dukungan percepatan pengakuan Masyarakat Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui Penguatan Panitia PPMHA ini diharapkan tersampaikannya capaian Fasilitasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur, tersampaikannya Implementasi Pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF), tersampaikannya Informasi tentang tata cara identifikasi, verifikasi dan validasi dokumen MHA, dan meningkatnya pemahaman para peserta Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam memfasilitasi proses pengakuan dan perlindunan.
Lebih lanjut, sebelumnya DPMPD juga telah menggelar pelatihan penyusunan data sosial etnografi MHA bagi 21 Komunitas Adat se Kalimantan Timur.
Jika melihat waktu pelatihan yang hanya berlaku 3 hari efektif dirasa kurang cukup masih bagi komunitas adat untuk menyusun dokument pengajuan. Karenanya dirasa perlu melanjutkan lagi melalui kegiatan advokasi.
Kegiatan advokasi PPMHA ini lebih ke arah memberikan pendampingan langsung ke 10 komunitas adat dari 7 lokasi desa/kampung.
"Dari kegiatan advokasi tersebut didapatlah dokumen yang pada hari ini kita akan serahkan ke panitia masing - masing kabupaten," akunya.
Untuk memberikan peningkatan pemahaman bagi panitia PPMHA kabupaten se Kalimantan Timur, DPMPD melanjutkan kembali kegiatan penguatan bagi PPMHA Kabupaten se Kalimantan Timur. Harapanya melalui kegiatan ini dokumen yang sudah di susun komunitas adat dapat dilakukan praktek verifikasi dan validasi kelayakan berkas.
"Dan berharap dari kegiatan ini panitia dapat segera memberikan rekomendasi kepada bupati untuk memberikan pengakuan dan perlindungan MHA," timpalnya
Tiga jurus jitu ini menurutnya merupakan hal baru. Selama ini kegiatan MHA di masing - masing kabupaten hanya sebatas penyampaian informasi, tidak dilakukan konferhensip seperti saat ini, serta dengan jemput bola.
Disisi lain, Anwar menyebut kondisi pelaksanaan fasilitasi percepatan Pengakuan dan Perlindungan serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur hingga saat ini baru memiliki 5 Komunitas Masyarakat Hukum Adat yang mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten.
Kelima Komunitas MHA tersebut berasal dari Kabupaten Paser 2 MHA, Kabupaten Kutai Barat 3 MHA.
Khusus MHA yang berasal dari Kutai Barat, berdasarkan data dan hasil kunjungan tim advokasi ke 3 Kampung, belum memiliki atau menyusun dokumen keberadaan MHA sebagaimana diatur pada Permendagri 52 maupun Perda Kaltim no 1.
Sementara berdasarkan SK Bupati Kutai Barat telah menerbitkan 2 Hutan Adat yang diserahkan bagi Komunitas MHA di Kampung Penarung, oleh karena itu melalui forum penguatan ini, kami berharap kepada Panitia PPMHA Kabupaten Kutai Barat dapat memberikan perhatian khusus sebagai upaya percepatan pengakuan bagi 3 Komunitas MHA tersebut.
Terdapat enam aspek yang menyebabkan hingga saat ini baru ada lima komunitas MHA. Pengaturan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program/kegiatan yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (DPMPD/DPMD/K) untuk melakukan fasilitasi PPMHA baru terbit setelah 5 tahun Permendagri 52/2014 diterbitkan. (Permendagri 50/2019 dan Kepmendagri 050-5889/2021).
Kesiapan Pemerintah Daerah untuk memberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten/Kota terkendala dengan minimnya anggaran pendukung, tenaga teknis dan pengetahuan Panitia PPMHA tentang tata cara pemberian pengakuan dan perlindungan MHA. Selain itu juga adanya Kabupaten yang belum memiliki Panitia PPMHA.
Sulitnya mendapatkan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya Masyarakat Adat dari Pemerintah Kabupaten/Kota, mengingat Masyarakat Adat di Kalimantan Timur banyak tersebar hampir diseluruh pelosok wilayah Pedalaman Kalimantan Timur.
Kurang pahamnya Masyarakat Adat di Kalimantan Timur tentang tata cara menulis/menyusun data sosial kedalam dokument pengajuan MHA sangat terbatas.
Pemahaman Masyarakat Adat di Kalimantan Timur tentang tata cara mengajukan pengakuan dan perlindungan kepada Pemerintah sangat minim informasi.
Terakhir, belum terselesaikannya Peta Batas antar Desa, hal ini salah satu faktor penghambat untuk memberikan Pengakuan bagi Komunitas Adat.
"Ini PR bersama permasalahan yang harus diselesaikan, karena 6 aspek yang harus dimiliki dan disusun oleh komunitas adat itu belum disusun," tegasnya.
Perlu ditegaskan bahwa upaya yang telah dilakukan saat ini bukan mengambil peranan kewenangan pemerintah kabupaten atau memaksa pemerintah kabupaten, tetapi ini semua bagian dari tugas yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Permendagri 52 Tahun 2014 pasal 9 ayat 2 yang memerintahkan kepada Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat kabupaten/kota di wilayahnya.
Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten se Kalimantan Timur tahun 2023 dilaksanakan 22 s.d 24 Oktober 2023, di Hotel Grand Senyiur Kota Balikpapan.
Kegiatan diikuti peserta dari Sekretaris Daerah Kabupaten se Kalimantan Timur, DPMD Kabupaten se Kalimantan Timur sebanyak 21 orang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten se Kalimantan Timur 14 orang, Bagian Hukum setda Kabupaten se Kalimantan Timur 7 orang dan perwakilan camat 1 orang. Total peserta 50 Orang.
Hadir selaku Narasumber Kepala DPMPD Kaltim, dari Biro Ekonomi Setda Prov. Kaltim, serta Yayasan Bioma, dan Perkumpulan Padi.(DPMPD Kaltim/arf)