Pengumuman verifikasi berkas : Lomba Desa dan Kelurahan munculkan Tiga Terbaik

icon - In Berita By PRANATA HUMAS DPM PEMDES KALTIM    icon 238

Pengumuman verifikasi berkas : Lomba Desa dan Kelurahan munculkan Tiga Terbaik

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur melalui surat resminya mengumumkan bahwa proses verifikasi berkas Lomba Desa dan Kelurahan telah selesai dilakukan, dan saat ini telah ditetapkan tiga besar untuk kategori desa dan kategori kelurahan. Berikut daftar nama-nama desa dan kelurahan yang berhasil lolos verifikasi menuju tahap selanjutnya:

 

Desa/Kampung :

  1. Kampung Kayu Indah Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau
  2. Desa Mendik Makmur Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser
  3. Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara

 

Kelurahan :

  1. Kelurahan Long Ikis Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser
  2. Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda
  3. Kelurahan Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan

 

Para peserta lomba desa dan kelurahan yang terdaftar di atas diharapkan untuk memeprsiapkan diri untuk tahap presentasi yang akan digelar 12 hingga 13 Juni mendatang di Hotel Blue Sky Balikpapan.

 

“Kami ucapkan selamat kepada desa dan kelurahan yang berhasil lolos verifikasi serta terima kasih atas partisipasi aktif seluruh peserta. Semoga proses selanjutnya berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan desa,” kata Kepala DPM Pemdes Puguh Harjanto.

 

Pengumuman ini tidak hanya menjadi momen kebanggaan bagi para pemenang, tetapi juga akan memberikan inspirasi bagi desa-desa lain untuk terus berinovasi dan bekerja sama demi menciptakan pembangunan desa lebih baik dan lebih sejahtera bagi semua warganya.

 

Adapun tahap paparan, panitia mengharapkan kehadiran Kepala Desa/Kepala Kampung dan Lurah, Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kampung dan Kelurahan, Ketua LPM Desa/Kampung dan Kelurahan, Ketua BPD/BPK (untuk Desa/Kampung), Camat wilayah Desa/Kampung dan Kelurahan, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan, Pejabat Pendamping Kabupaten/Kota serta Perwakilan 1 (satu) orang dari Corporate Sosial Responsibility (CSR). Dan masing-masing peserta diberikan durasi 20 menit untuk paparan.