Penting, Desa Miliki Nama dan Kode Desa Jelas
21 Februari 2023 Arif Maulana Berita 6486
Penting, Desa Miliki Nama dan Kode Desa Jelas

BALIKPAPAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Anwar Sanusi menyebut desa harus memiliki nama dan kode desa jelas. Hal tersebut dianggap penting agar tidak terjadi nama dan kode desa yang ganda.

 

“Nama Desa merupakan identitas dari suatu desa dan desa adat sebagai bukti keberadaannya sedangkan kode desa adalah identitas dari nama suatu desa dan desa adat untuk membedakan antara desa atau desa adat yang satu dengan desa dan desa adat lainnya berupa angka atau numerik,”kata Anwar Sanusi dalam paparannya saat menjadi pembicara Asistensi Pemutakhiran Data Nama dan Kode Desa, di Balikpapan, Selasa (21/2/2023).

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dijelaskan bahwa untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan, kependudukan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di daerah dan kepastian hukum, diperlukan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, desa, dan pulau di seluruh Indonesia.

 

Lebih lanjut, urgensi pemberian nama dan kode desa antara lain sebagai bentuk kehadiran pemerintah memberikan pengakuan  dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI serta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum (legalitas) atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, maka seluruh desa di wilayah NKRI yang telah sesuai dengan peraturan perundangan ditetapkan dengan Nama dan Kode Desa.

 

Kemudian data jumlah Desa seluruh Indonesia serta Nama dan Kode Desa hasil validasi pusat dan daerah yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, menjadi pintu masuk berbagai program Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

Menyediakan akurasi data jumlah Desa di seluruh Indonesia yang transparan dan akuntabel, sehingga dapat menjadi acuan dan dasar dalam perumusan/pelaksanaan kebijakan dan program/kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait Desa untuk selanjutnya dapat diakses oleh pemangku kepentingan maupun masyarakat.

 

Terakhir menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi Data Nama, Kode dan Jumlah Desa seluruh Indonesia guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Disisi lain, terdapat isu strategis menyangkut pentingnya penamaan dan kode desa seperti masih banyak terdapat kesalahan/koreksi terhadap Nama dan Kode Desa baik itu perubahan nama desa ataupun perbaikan redaksional nama desa ketika melihat surat kepala daerah yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait Nama dan Kode Desa.

 

Kesalahan penulisan Nama Dan Kode Desa harus diperbaiki melalui validasi dan updating data secara berkala agar diperoleh data jumlah desa beserta Nama Dan Kode Desa seluruh Indonesia yang akurat/valid.

 

“Banyak desa yang tidak lagi memiliki dasar pembentukan desa yang ditetapkan dengan produk hukum daerah yang menimbulkan persoalan Ketika melakukan Pemutakhiran Data Nama Dan Kode Desa,”katanya.

 

Pasca proses pemekaran kecamatan, seringkali tidak dilakukan penyesuaian terhadap Kode Desa. Persoalan yang terdapat akibat tidak validnya nama dan kode desa berimplikasi pada persoalan administrasi lainnya seperti terhambatnya penyaluran dana desa, data kependudukan pada saat Pemilu, dll.

 

Data Desa lanjut dia memiliki kegunaan  sebagai base data administrasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, sebagai dasar dalam pengalokasian dana Desa yang bersumber dari APBN pada setiap tahun anggaran.

 

Kemudian sebagai acuan data administrasi kependudukan untuk menentukan Identitas Penduduk dalam Wilayah Administrasi Pemerintahan, sebagai basis data terpadu dan data Tipologi Wilayah Desa (Podes) oleh BPS, mendapatkan Data Nama, Kode dan Jumlah Desa yang valid, akurat dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, untuk pengisian Profil dan Aset Desa, sebagai base data program listrik masuk Desa oleh Kementerian ESDM.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023