watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Penting Diingatkan, Padat Karya Tunai Desa Bukan Program Baru

15 Februari 2018 Admin Website Berita

BALIKPAPAN - Kebijakan  penerapan program padat karya tunai desa dalam pelaksanaan  kegiatan bidang pembangunan yang bersumber dari dana desa disebut bukan hal baru. Pola pelaksanaannya sudah berjalan dimasyarakat melalui program swadaya masyarakat.

"Ini hal penting yang disampaikan dalam materi. Bedanya program swadaya masyarakat dilaksanakan tidak dibayar, sementara padat karya tunai ada kewajiban pemberian upah," ujar Kasubbid Prasarana Desa Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Rudi Hermawan saat memberi materi Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Kaltim, di Balikpapan, Kamis (15/2).

Menurutnya, sesuai pedoman pelaksanaan program padat karya tunai yang disusun melibatkan empat menteri terkait diamanatkan dalam pelaksanaan bidang pembangunan desa mewajibkan mengalokasikan upah sebesar 30 persen. Karenanya dalam pelaksanaannya, desa diminta menyesuaikan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) kebijakan tersebut.

Bagi yang sudah memasukan anggaran 30 persen untuk upah dipesilahkan merealisasikan progran pembangunan desa yang direncanakan. Sementara bagi yang belum memasukan kewajiban 30 persen diminta segera merivisi RKPDesnya sebelum melaksanakan pembangunan.

"Pemberian upah 30 persen ini agar penyaluran dana desa lebih "nendang". Dana desa yang bergulir selama ini sudah mencapai Rp 120 Triliun, tapi belum langsung menyentuh seperti ini. Makanya dengan program padat karya tunai desa diharap masyarakat lebih merasakan manfaatnya," katanya.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita