Penting, Pembinaan Aparatur Kecamatan Sebagai Pembina Pemerintahan Desa
26 Juli 2023 Arif Maulana Berita 5819
Penting, Pembinaan Aparatur Kecamatan Sebagai Pembina Pemerintahan Desa

BATU – Pembinaan bagi Aparatur Kecamatan dianggap penting sebagai bagian upaya menunjang perannya sebagai pembina pemerintahan desa. Ke depan peran kecamatan sangat diharapkan karena banyaknya Desa/Kampung yang tidak mungkin langsung dibina DPMD/K Kabupaten sendiri.

 

“Semenjak berlakunya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, peran kecamatan agak terputus, sehingga peran kecamatanpun sangat sedikit. Dengan demikian aparatur kecamatan juga perlu diberi pelatihan tentang Pembina Pemerintahan Desa,” ujar Kepala Dinas Pmberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi saat membuka Pelatihanan Pembina Teknis Pemerintahan Desa bagi DPMD/K Kabupaten dan Aparatur Kecamatan se Kalimantan Timur Angkatan Pertama Tahun 2023, di di el. Hotel Kartika Jaya Batu Jawa Timur, .

 

Program kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa berupa Pelatihan Pembina Teknis Pemerintahan Desa ini selain menjadikan aparatur kecamatan sebagai objek, juga bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kampung Kabupaten se Provinsi Kalimantan Timur.

 

Mengingat masih banyak SDM Aparatur Desa yang masih rendah pendidikan dan pengetahuannya serta kemampuannya dalam mengelola pemerintah dan pembangunan.

 

“Maka dirasa perlu diberikan pembinaan. Mereka lah yang langsung berada di atas Pemerintahan Desa. Untuk itu saya memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas kehadiran saudara dalam forum pelatihan ini,” sebutnya

 

Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa secara komprehensif telah memberi kewenangan kepada Desa untuk mengatur dalam hal hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat untuk mewujudkan Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis guna menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

 

Untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis dibutuhkan kemampuan pemerintah desa dalam mengelola penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Sesuai mandat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satu diantaranya adalah pembinaan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan.

 

Hal tersebut mendasari mengundang peserta mengikuti Pelatihanan Pembina Teknis Pemerintahan Desa bagi DPMD/K Kabupaten dan aparatur kecamatan Angkatan Pertama se-Provinsi Kalimantan Timur.

 

“Dengan adanya pelatihan ini saya berharap agar saudara mampu memahami bagaimana cara mengelola pemerintahan desa yang baik dan benar, untuk diteruskan kepada aparatur Pemerintah Desa,” harapnya.

 

Pelatihan Pembina Teknis Pemerintahan Desa menjadi salah satu agenda prioritas yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Kalimantan Timur.

 

Oleh karena itu kepada semua Peserta agar dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya dan menjadikannya sebagai wadah untuk saling sharing atas segala permasalahan, kendala, tantangan dan hambatan serta inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Sementara Ketua Panitia Dakwan Diny menyebut pelatihan bertujuan mengoptimalkan upaya penyelenggaraan pemerintahan desa dalam rangka menciptakan kesejahteraan warganya. Termasuk engoptimalkan proses kegiatan yang ditujukan kepada pemerintah desa untuk menjamin pemerintahan desa berjalan secara efektif dan efisien.

 

Pelatihan Pembina Teknis Pemerintahan Desa dilaksanakan pada tanggal 26 - 30 Juli 2023 dengan diikuti 33 peserta yang terdiri dari  DPMD/K Kabupaten dan Aparatur Kecamatan. Fasilitator Pelatihan berasal dari Pejabat Struktural di OPD Kabupaten yang telah mendapatkan sertifikasi.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 44 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023