Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
Menteri Keuangan Republik Indonesia dipenghujung tahun 2018, tepatnya tanggal 31 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/Pmk.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/ 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK. 07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Sekilas Peraturan ini seperti sesuatu yang normal sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dana desa sebagaimana peraturan-peraturan yang lebih dahulu ditetapkan.
Penyaluran dana desa dari Rekening Umum Negara (RKUN) ke Rekening Umum Daerah (RKUD) dilakukan dengan tiga tahap, yakni tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen), tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen), dan tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
Namun apabila dicermati lebih jauh terhadap skema penyaluran terutama dalam penyaluran dari Rekening Umum Negara ke Rekening Umum Daerah ada perbedaan yang tidak diatur sebelumnya, yakni pasal 20 ayat 3.
Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
Ketentuannya tahap I dan tahap II secara bersamaan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu keempat bulan Juni masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh persen), dan tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
Sedangkan kriteria Pemerintah Daerah yang memiliki predikat baik dijelaskan dalam ayat 4 yang berbunyi “Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemerintah Daerah yang melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD kurang dari 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk tahap III paling lambat bulan November, berdasarkan data transaksi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD.
Sedangkan persayaratan pengajuan tahap I dan Tahap II secara bersamaan sebagaimana persyaratan terdahulu yakni surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan, peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, dan daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Daftar Pemerintah Daerah yang memiliki Predikat kinerja baik dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa.Sedangkan bagi pemerintah desa penyaluran dengan skema tahap I dan tahap II bersamaan bisa mengajukan setelah bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa : tahap I dan tahap II bersamaan berupa peraturan Desa mengenai APBDesa.
Sedangkan tahap III berupa: laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; dan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.
Menurut hemat kami dengan adanya ayat khusus diatas Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan seolah merespon adanya masukan bahwa desa yang memiliki kinerja baik dalam pengelolaan dana desa harus gigit jari menunggu desa lain yang kurang baik kinerjanya apabila hendak melakukan pencairan dana desa tahap berikutnya. Disamping respon yang baik dari Pemerintah Pusat tentunya Pemerintah Pusat hendak memberikan penghargaan (reward) kepada Pemerintah desa melalui Pemerintah Daerah yang fokus dalam penngelolaan dana desa.
Diaturnya skema penyaluran dana desa bisa hanya dua tahap terhadap daerah yang memiliki predikat kinerja baik tentunya menjadi angin segar bagi Pemerintah Desa untuk meningkatkan kinerjanya terutama dalam pengelolaan dana desa.
Begitu pula dengan Pemerintah Daerah harus memanfaatkan peluang ini agar serapan dana desa bisa dinikmati oleh masyarakat desa dengan memacu penyaluran dana desa dari Rekening Umum Daerah ke Rekening Desa. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD apabila dana desa sudah ditransfer dari RKUN demikian juga dengan Pemerintah Desa harus bekerja keras agar penyaluran dana desa bisa dilakukan dengan dua tahap saja.
Diperlukan kerja keras, kerja cerdas dari semua stakeholder untuk menyambut kemudahan penyaluran dana desa tahun 2019.(DPMPD Kaltim/Muri)