watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

PENYALURAN DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2017 DI KALIMANTAN TIMUR


Samarinda, Senin (22/05/2017) Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah memasuki tahun ketiga. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97/2017 tentangRincian APBN TA. 2017Kalimantan Timurmendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 692,420,247,000(enam ratus sembilan puluh dua milyar empat ratus dua puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk 841 Desa. Untuk mengetahui lebih jelas dapat di lihat pada tabel berikut ini :

Tabel 1.

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Berdasarkan Kabupaten Se-Kalimantan Timur

No

Kabupaten

Jumlah Desa

Alokasi DD berdasarkan Perpres 97/2017

1

Paser

139

Rp. 110.045.744.000

2

Kutai Kartanegara

193

Rp. 154.651.907.000

3

Berau

100

Rp.   84.106.487.000

4

Kutai Barat

190

Rp. 149.709.702.000

5

Kutai Timur

139

Rp. 119.762.483.000

6

Penajam Paser Utara

30

Rp.   27.736.025.000

7

Mahakam Ulu

50

Rp.   46.407.899.000

Penyaluran Dana Desa (DD) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa dilakukan 2 (dua) tahap yaitu Penyaluran DD  tahap I paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60 % dan Penyaluran DD tahap II pada bulan Agustus sebesar 40 %.

Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan data penyaluran DD yang diterima dari KPPN Samarinda, KPPN Balikpapan dan KPPN Tanjung Redeb, penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 60 % dari RKUN ke RKUD TA 2017 sudah dilakukan oleh Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar  Rp. 16.641.615.000; Kabupaten Berau sebesar Rp. 48.946.653.000 dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp. 27.844.737.600, sedangkan untuk Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur masih dalam proses penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DD ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan di Jakarta.

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Se-Kalimantan Timur, Kabupaten yang sudah menyalurkan DD Tahap I dari RKUD ke RKD adalah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau, sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu belum ada penyaluran DD tahap I dari RKUD ke RKD karena desa belum mengajukan persyaratan penyaluran DD tahap I.

Hingga berita ini dibuat (22/05/2017), data penyaluran DD Tahap I dari RKUD ke RKD di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau dapat dilihat pada tabel 2 berikut ini :

Tabel 2

Penyaluran DD Tahap I Dari RKUD ke RKD

Untuk Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau

 

No

Kabupaten

Desa/Kampung

Jumlah DD Tahap I (Rp)

1.

Penajam Paser Utara

1

Bukit Subur

505.157.220

 

 

2

Babulu Laut

675.148.080

 

 

3

Babulu Darat

681.413.760

 

 

4

Girimukti

559.942.860

 

 

5

Sebakung Jaya

508.637.640

 

 

6

Labangka Barat

554.645.920

 

 

7

Sri Raharja

520.759.680

 

 

8

Sidorejo

507.021.000

 

 

9

Bangun Mulya

568.077.780

 

 

10

Sesulu

609.985.800

 

 

11

Rintik

526.952.400

 

 

12

Sumber Sari

519.214.800

 

 

 

 

 

2.

Berau

1

Sido Bagen

495.725.400

 

 

2

Bumi Jaya

514.753.200

 

 

3

Giring-Giring

504.646.800

 

 

4

Purna Sari Jaya

485.750.000

 

 

5

Talisayan

548.815.200

 

 

6

Biatan Ilir

483.636.000

 

 

7

Capuak

480.514.100

 

 

8

Campur Sari

482.405.400

 

 

9

Tubaan

521.250.000

 

 

10

Tepian Buah

489.260.400

 

 

11

Pantai Harapan

503.598.600

 

 

12

Gunung Sari

557.766.000

 

 

13

Tanjung Perepat

508.062.000

 

 

14

Kasai

549.662.000

 

 

15

Long Ayan

494.936.400

 

 

16

Merapun

500.946.600

 

 

17

Tabalar Muara

480.935.400

 

 

18

Suka Murya

483.220.300

 

 

19

Bukit Makmur

482.899.200

 

 

20

Panaan

494.373.000

 

 

21

Punan Malinau

494.373.000

 

Penggunaan DD diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat mengacu pada Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dan Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Pengelolaan DD wajib diinformasikan secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus dalam lingkup lokal desa, penggunaan dana desa dimaksud wajib dipublikasikan kepada seluruh masyarakat desa melalui sarana informasi publik di desa seperti baliho, papan informasi di kantor desa, website desa, balai desa/rakyat serta tempat-tempat strategis lainnya yang menjadi pusat perkumpulan masyarakat desa. (kasma_pemdeskel)

 

#Berita