Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
TANJUNG REDEB -- Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) disebut juga memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan kampung. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, BPK punya tugas mirip dengan DPRD. Bedanya hanya tidak punya fungsi penganggaran seperti fungsi DPRD.
"Makanya BPK atau jika di Desa disebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD)harus kompak dan sepakat bekerjasama baik dengan kepala desa/kampung bersama perangkat membangun daerahnya," ujar Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat menjadi pembicara Bimtek Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa Bagi Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), di Ruang Pertemuan Disnaker Berau, Tanjung Redeb, Senin (26/11).
Menurutnya, berdasarkan evaluasi di lapangan peran BPK belum berjalan optimal. Diantaranya disebabkan karena pengurus BPK mempunyai pekerjaan di luar tugas sebagai anggota BPK, dana operasional tidak mencukupi, masih terdapat BPK yang belum profesional dalam melaksanakan fungsinya, serta kurangnya pemahaman pemerintah kampung dan masyarakat tentang tugas BPK.
Secara umum, kata dia, BPK sesuai pasal 55 UU No6/2014 tentang Desa memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Kampung, menampung dan menyepakati aspirasi masyarakat kampung, dan yang terpenting BPK punya fungsi melakukan pengawasan kinerja kepala kampung.
"Kalau kita lihat tugasnya cukup banyak. Pertanyaannya kenapa belum maksimal. Makanya setelah ini diharap perannya semakin optimal karena BPK maupun pemerintah kampung mengetahui apa yang menjadi tugas dan wewenang BPK dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung," sebutnya.
Bimtek sendiri diikuti 70 peserta perwakilan BPK dari kampung se Kecamatan Biatan, Talisayan, Batu Putih, Tabalar, dan Biduk-Biduk. Diakhir materi Kepala DPMPD Kaltim juga didaulat menyerahkan piagam penghargaan Bupati Berau bagi BPK berprestasi se Kabupaten Berau.(DPMPD Kaltim/arf)