Perangkat Daerah Didorong Percepat Penyelesaian Dokumen Awal Pelaksanaan Anggaran 2020
13 Januari 2020 Admin Website Berita 6189
Perangkat Daerah Didorong Percepat Penyelesaian Dokumen Awal Pelaksanaan Anggaran 2020

SAMARINDA -- Segenap perangkat daerah didorong untuk segera mempercepat penyelesaian dokumen awal pelaksanaan anggaran berupa Daftar Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran (DPA TA) 2020. Keberadaan dokumen perencanaan anggaran tersebut menjadi dasar setiap perangkat daerah bisa memulai program kegiatan yang direncanakan.

 "Untuk percepatan, perangkat daerah yang masih belum menyelesaikan diminta selambat-lambatnya seminggu kedepan harus sudah selesai," seru Gubernur Kaltim, Isran Noor saat memberikan arahan dalam rangka akselerasi pembangunan Kaltim, di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Kaltim, Senin (13/1).

Sebagai pendukung Plt Sekprov Kaltim, M Sabani diperintahkan gubernur untuk segera berkoordinasi dan memberikan bimbingan bagi perangkat daerah yang belum menyelesaikan DPA. Proaktif membantu penyelesaian kendala yang dihadapi perangkat daerah.

Ini dianggap penting sebagai upaya percepatan pelaksanaan kegiatan agar kinerja pelaksanaan dan penyerapan anggaran semakin baik. Tidak tersisa diakhir tahun anggaran karena keterlambatan proses dokumen awal pelaksanaan anggaran.

"Tahun-tahun mendatang semakin banyak pekerjaan. Masalah juga akan semakin banyak. Makanya harus dilakukan upaya percepatan," katanya.

Pun demikian bagi perangkat daerah yang akan melaksanakan pengadaan barang jasa. Dokumen administrasinya harus diselesaikan di awal agar proses lelangnya juga bisa dilaksanakan di awal tahun anggaran, sehingga memiliki waktu cukup untuk pelaksanaannya.

Termasuk dalam penetapan Pejabat Pembantu Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga harus dilakukan di awal. Bila perlu kata dia ditetapkan di akhir tahun anggaran sebelumnya agar tidak menjadi kendala pelaksanaan tahun aggaran berjalan.

"Yang akan melaksanakan pembangunan fisik, juga diingatkan untuk segera mempercepat penyelesaian status lahannya agar tidak menjadi penghambat pelaksanaan kegiatannya,"katanya.

Selanjutnya, saat anggaran berjalan, Isran menyarankan agar perangkat daerah secara terus menerus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya baik mingguan maupun bulanan.

Menyikapi itu, M Sabani mengaku bakal menginstruksikan perangkat daerah terkait yang belum untuk segera menyelesaikan DPA nya.

Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, dia menyarankan untuk segera membentuk tim asistensi ke kabupaten/kota untuk membantu SMA/SMK dalam menyusun DPA.

"Sebab keterlambatan ini karena sekolah secara mandiri menyusun DPA. Berbeda dengan dulu yang disusun Disdikbud sehingga bisa lebih cepat,"katanya.

Pada kesempatan itu juga disampaikan realisasi penyerapan anggaran 2019. Dikelompokan perpencapaian realisasi anggaran setiap perangkat daerah mulai dari biru atau mencapai 97 persen lebih, hijau atau 83.51 - 96 persen, kuning atau 71,02 - 83,51 persen, serta merah di bawah 71,02 persen.

Rapat arahan gubernur sendiri dihadiri para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten Sekprov Kaltim, Kepala Perangkat Daerah Kaltim, dan Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3).(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023