Peringati RTKD, KIP Kaltim Gelar Diskusi Publik
23 September 2019 Admin Website Berita 6274
Peringati RTKD, KIP Kaltim Gelar Diskusi Publik

SAMARINDA – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim menyongsong peringatan Right To Know Day (RKTD) atau hari hak untuk tahu dengan menggelar Diskusi Publik bersama Badan Publik dan Pejabat Publik lingkup Kaltim, BUMN, BUMD, serta ogranisasi profesi dan organisasi kemasyarakat yang esksis di Kaltim.

Dikatakan Ketua KIP Kaltim, M Khaidir niatan memperingati RKTD lebih pada ingin memberi tahu semua pihak bahwa ada hari hak untuk tahu yang diperingati di seluruh dunia setiap 28 September.

“Intinya ini semangat bahwa ada RKTD. Mengingatkan kembali kewajiban badan publik terbuka yang di Indonesia diatur dalam UU No14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Termasuk mengajak keterlibatan masyarakat mengawasi kinerja badan publik dengan mengetahui informasi publik yang disampaikan,” sebut M Khaidir saat memberikan arahan sebelum membuka Diskusi Publik RKTD, di Samarinda, Senin (23/9).

Karenanya dia berharap peringatan hari hak untuk tahu menjadi momentum meningkatkan peran KIP dalam mewujudkan keterbukaan di Bumi Etam Kaltim. Meningkatkan kesadaran setiap badan publik untuk terbuka terhadap informasi publik guna meminimalisir terjadinya sengketa informasi.

Kondisinya dari 155 sengketa informasi yang masuk ke KIP Kaltim tercatat lebih 60 persen selesai dengan tahap mediasi. Sebab sengketa informasi bukan pada pokok perkara badan publik tidak memeberikan informasi yang dimohon, melainkan badan publik tidak merespon surat permohonan informasi yang masuk.

Itu sebabnya, momentum RKTD dimanfaatkan menggelar diskusi publik dengan menghadirkan pemangku kepentingan terkait. Intinya agar semua punya semangat keterbukaan sama.

“KIP Kaltim sudah berumur sekitar 7 tahun mengawal pelaksanaan keterbukaan. Dari sisi umur memang sangat muda, tapi semangat RKTD harusnya bisa mendorong kita agar melaksanakan keterbukaan semakin maksimal,” ujarnya.

Meski begitu dia menyebut seharusnya sudah tidak ada alasan badan publik tidak melaksanakan keterbukan karena menganggap UU KIP masih baru. “Masalahnya memang masih ada yang belum tau artinya sosialisasi kita masih kurang, tapi ada juga yang tidak mau tau,”timpalnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 23 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023