Perkuat Pengawasan Dana Desa, Mendes PDTT Usulkan Peningkatan Anggaran Inspektorat Daerah
22 Agustus 2017 Admin Website Berita 6735
Perkuat Pengawasan Dana Desa, Mendes PDTT Usulkan Peningkatan Anggaran Inspektorat Daerah
Jakarta   -  Untuk   meningkatkan   pengawasan   dana   desa,   Kementerian   Desa, Pembangunan   Daerah   Tertinggal,   dan   Transmigrasi   (Kemendes   PDTT)   bersama dengan   Kementerian   Dalam   Negeri   (Kemendagri)   sepakat   mengusulkan   adanya peningkatan   anggaran   bagi   Inspektorat   Daerah.   Selain   itu,   peningkatan   kapasitas aparat kecamatan juga menjadi perhatian serius pemerintah. 
 
“Saya usulkan kepada Kementerian Keuangan agar ada peningkatan kapasitas. Saya juga terus mendorong masyarakat dan media untuk mengawasi tata kelola dana desa,”ujar Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo, saat Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB)   9   dengan   tema   Peningkatan   Kesejahteraan   dan   Pembangunan   Daerah   di Jakarta, Sabtu (19/8). 
 
Terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Pamekasan, Menteri Eko juga kembali menegaskan tidak perlu membuat lembaga baru untuk pengawasan. Persoalan di Pamekasan, lanjutnya, bukan terletak pada sistemnya (dana desa), melainkan pada perilaku korupsinya. 
 
“Setiap   penyelewengan   dan   laporan   harus   ada   tindaklanjutnya,   misalnya   kasus Pamekasan. Itu bukan sistem atau programnya yang salah. Oleh karena itu, tidak perlu buat lembaga baru untuk mengawasi dana desa, nanti bikin bingung kepala desa harus melapor kemana,” ujarnya. 
 
Menteri Eko mengatakan, indikasi perilaku korupsi dana desa akan sangat mudah tercium karena dana desa diawasi oleh banyak pihak. Selain media dan masyarakat, peran aparatur di tingkat kabupaten dan kecamatan pun harus diperkuat. 
 
“Tiap   Pemerintah   Daerah   ada   Inspektorat   Daerah   dan   perangkatnya. Tugasnya mengawasi kepala desa. Supaya dana desa bisa cair pada tahap berikutnya, kepala desa   harus   memberikan   laporan   kepada   Inspektorat di   Kabupaten.   Jika   tidak bermasalah, laporan diterima,” ujarnya.
 
Dirinya pun meminta kepada media untuk ikut mensosialisasikan dana desa. Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sejak tahap perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pelaksanaan. 
 
“Setiap ada indikator penyelewengan dana desa bisa hubungi Satgas Dana Desa di 1500040. Begitu  juga   jika ada upaya kriminalisasi kepala desa   bisa menghubungi Satgas Dana Desa. Kepala Desa jangan takut lapor. Kami akan kirim pendampingan advokasi untuk kades,” tegasnya.
 
 
 

Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 30 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023